KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebutuhan pokok subsidi rentan disalahgunakan. Seperti Elpiji alias LPG Pertamina. Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta pekan ini mengungkapkan kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Tiga orang tersangka diamankan. Modus mereka, memindahkan isi LPG 3 kg bersubsidi ke tabung LPG ukuran 12 kg nonsubsidi menggunakan alat suntik modifikasi. Para pelaku melakukan pengisian secara manual di gudang agen di Kecamatan Purwakarta.
“Kami berharap, melalui penindakan penyalahgunaan LPG bersubsidi ini, masyarakat lebih tenang dan nyaman menggunakan LPG Pertamina,” ujar Amaldo Andika Putra, Sales Branch Manager Karawang Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) dalam rilis ke Kontan.co.id, Selasa (29/7).
Baca Juga: Anggaran Subsidi LPG 3 Kg Dipangkas, Berpotensi Timbulkan Gejolak di Masyarakat
Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Jawa Bagian Barat Pertamina Patra Niaga, Susanto August Satria menambahkan, Pertamina tidak mentolerir segala bentuk penyimpangan dalam distribusi LPG bersubsidi.
Pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada Lembaga Penyalur Pertamina jika terbukti melakukan pelanggaran. "Kami mendukung proses hukum dan siap bekerjasama demi memastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai aturan,” kata Satria,.
Menurutnya, energ bersubsidi harus digunakan sesuai peruntukannya dan hanya oleh masyarakat yang berhak. "Kami akan menindak tegas apabila ada keterlibatan mitra resmi dalam praktik ilegal seperti ini,” tegas Satria.
Pertamina mengimbau masyarakat membeli LPG di lembaga penyalur resmi, serta melaporkan jika ada dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi
Selanjutnya: Gempa Rusia 8,7 M, BMKG Rilis Peringatan Dini Siaga Tsunami di Daerah Ini
Menarik Dibaca: Gempa Rusia 8,7 M, BMKG Rilis Peringatan Dini Siaga Tsunami di Daerah Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News