Bupati Barito Kuala putuskan kontrak dengan BPJS Kesehatan, ini penyebabnya

Jumat, 12 Juni 2020 | 16:28 WIB Sumber: Kompas.com
Bupati Barito Kuala putuskan kontrak dengan BPJS Kesehatan, ini penyebabnya

ILUSTRASI. Petugas keamanan berjaga di depan kantor BPJS Kesehatan di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (13/5/2020). Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2020 seperti digariskan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomo


BPJS KESEHATAN - MARABAHAN. Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, memutuskan tidak memanfaatkan pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial / BPJS Kesehatan. Pemkab Barito Kuala kecewa dengan kebijakan BPJS Kesehatan di wilayah tersebut.

Bupati Barito Kuala Noormiliyani memastikan mengakhiri kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kebijakan itu terpaksa ia lakukan setelah mengetahui bahwan BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan seorang balita yang mengalami bocor jantung.

"BPJS seperti tidak ada rasa kemanusiaan, saya sendiri menangis melihat apa yang diderita bocah dengan bawaan penyakit jantung bocor. Mengapa mereka seakan tidak iba?" jelas Noormiliyani dalam keterangan resminya, Kamis (11/6/2020).

Baca juga: Inilah penyakit yang bisa ditimbulkan jika tidak bisa kentut

Noormiliyani klaim pemutusan kerja sama dengan BPJS Kesehatan tidak menyalahi aturan.

Menurut dia, pemutusan kerja sama dengan BPJS Kesehatan dimungkinkan dalam aturan otonomi daerah.

Dia juga merasa keputusannya mendapat dukungan dari masyarakat di Barito Kuala.

Terkait penolakan balita yang mengalami kebocoran jantung, Kepala BPJS Kesehatan Barito Kuala Rabiatul mengatakan, hal itu terjadi karena pasien itu belum terdaftar sebagai peserta program jaminan kesehatan dari pemerintah.

Menurut Rabiatul, banyak anggota masyarakat baru mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan setelah sakit.

"Pendaftaran peserta sebaiknya sebelum sakit, karena konsep BPJS adalah sedia payung sebelum hujan. Kami pun akan memberikan kepastian pelayanan kesehatan untuk peserta aktif," terang Rabiatul.  

Rabiatul menambahkan, bayi penderita bocor jantung yang gagal mendapatkan pelayanan BPJS harus didaftarkan dulu sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca juga: Utang pemerintah di luar negeri bertambah lagi?

Setelah datanya masuk sebagai peserta JKN, maka selanjutnya bisa masuk pada penjaminan BPJS Kesehatan.

"Balita Aliqa bisa masuk penjaminan BPJS kesehatan apabila sudah didaftarkan pada peserta JKN, sesuai dengan ketentuan, pengaktifan peserta kartu mandiri adalah 14 hari," jelasnya.

Menurut Rabiatul, tindakan yang dilakukan oleh pengelola BPJS Barito Kuala sudah sesuai dan mengikuti regulasi dari pemerintah pusat.

Menurut Rabiatul, semua aplikasi yang ada pada program BPJS bukan dibuat oleh BPJS, melainkan oleh pemerintah pusat.

"Kita aplikasinya tidak bisa mengakomodasi itu, dan kelonggaran regulasi ini bukan kewenangan kami, bukan regulasi perorangan ataupun daerah," katanya.

Untuk saat ini, kata Rabiatul, hanya aparatur sipil negara (ASN) di Barito Kuala yang bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan. (Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Balita Bocor Jantung Tak Dilayani, Bupati Barito Kuala Stop Kerja Sama dengan BPJS",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Adi Wikanto

Terbaru