KELAUTAN DAN PERIKANAN - JAKARTA. Bupati Maluku Tenggara Muhammad Thaher Hanubun mengeluhkan sulitnya mengurus Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) untuk kapal bermuatan 5 gross tone (GT). Hal ini disampaikan oleh Thaher saat ditemui di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Rabu (19/12).
“Kami ini kehidupannya dari laut, kalau harus mengurusi surat kapal kami harus datang ke Ambon untuk kapal 5 GT. Dan biayanya cukup mahal. Hal ini mempersulit masyarakat kami,” kata Thaher.
Taher menyebutkan bahwa Maluku merupakan kawasan yang dikenal dengan seribu pulau di mana sebagian masyarakatnya adalah penangkap ikan. Namun ia menyesali bahwa sarana dan prasarana saat ini tidak memadai sebagai lumbung ikan.
“Masyarakat Maluku itu hidupnya dari laut, tetapi sarana dan prasarana yang ada sangat dibatasi khususnya untuk nelayan trasdisional. Diharapkan ke depan diberi kemudahan karena daerah kami yang diunggulkan sebagai lumbung kan ?,” jelasnya.
Ia juga menyayangkan bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Maluku hanya dihitung berdasarkan luas daratannya saja, padahal terdapat potensi laut tidak sedikit di perairan Maluku.
Terkait hal ini, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Brahmantya Satyamurti menyebut bahwa SIPI tersebut berlaku untuk akumulasi kepemilikan kapal. Ia mengumpamakan jika seorang memiliki kapal berjumlah tiga dengan masing-masing kapal berukuran lebih 3 GT, maka seharusnya memiliki SIPI.
“Itu diakumulasi, kalau antara 3 GT sampai 10 GT enggak perlu izin. Kalau sampai 10 GT, itu harus di laporin. Provinsi juga harus cepat tanggap dan proaktif juga dengan melihat ke daerah,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa, hal terpenting yang perlu diperhatikan adalah jarak kapal 5 GT yang tidak boleh melewati batas 4 mil dari darat.
“Tentunya dari masukan pak Thaher, bagaimana kita mengawasi ketika kapal ini tidak lewat ke wilayah 4 mil. Itu harus kita awasi ketat,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News