KARTU PRAKERJA - Jakarta. Segera daftar program Kartu Prakerja gelombang 17. Hari ini, Senin (7/6/2021) merupakan batas terakhir pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 17. Berikut beberapa hal tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 17 yang perlu Anda ketahui agar bisa lolos seleksi.
Tidak seperti gelombang sebelumnya, pendaftaran Prakerja gelombang 17 dibuka dalam waktu singkat, yaitu tiga hari saja. Informasi ini tertera pada dashboard pendaftaran Prakerja. Tertera pembukaan pendaftaran pada 5 Juni 2021 dan pendaftaran terakhir pada 7 Juni 2021.
Agar tak melewatkan kesempatan untuk mendaftar, perhatikan beberapa hal seputar Prakerja gelombang 17 berikut:
Kuota pendaftaran Prakerja gelombang 17
Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Louisa Tuhatu, kepada Kompas.com, Sabtu (5/6/2021), mengatakan, kuota untuk Prakerja gelombang 17 sebanyak 44.000 orang. Kuota yang tersedia untuk Prakerja gelombang 17 diambil dari kepesertaan yang dicabut sepanjang gelombang 12 sampai 16.
Sebelumnya, gelombang 12-15 dibuka untuk 600.000 pendaftar. Kemudian, gelombang 16 tersedia 300.000 orang. Dari sekitar 2.700.000 penerima di gelombang 12-16, ada sekitar 44.000 orang yang dicabut kepesertaannya. Adapun gelombang 12 hingga 17 merupakan program Prakerja semester pertama di tahun 2021.
Setelah ini, semester pertama akan ditutup dan semester berikutnya akan dikabarkan lebih lanjut.
Baca juga: Gelombang 17 sudah dibuka, ini kriteria pendaftar yang tidak lolos Kartu Prakerja
Syarat pendaftaran Prakerja gelombang 17
Demi pemerataan sasaran prorgam, penerima Kartu Prakerja di gelombang sebelumnya, tidak bisa mendaftarkan diri lagi. Selain itu, terdapat syarat yang harus dipenuhi setiap pendaftar. Peserta yang tidak memenuhi syarat maka akan otomatis tidak lolos seleksi Kartu Prakerja.
Syarat pendaftar Kartu Prakerja, yakni:
- WNI
- Berusia 18 tahun ke atas
- Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru maupun terkena PHK)
- Pekerja (buruh/karyawan) yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
- Bukan penerima bansos Kementerian Sosial (DTKS), BSU, maupun BPUM
- Bukan TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, dan lainnya.