Buruh di Banten kecewa UMK 2021 hanya naik 1,5%, ini penjelasan Gubernur

Jumat, 27 November 2020 | 07:52 WIB Sumber: Kompas.com
Buruh di Banten kecewa UMK 2021 hanya naik 1,5%, ini penjelasan Gubernur

ILUSTRASI. Gubernur Banten Wahidin Halim (tengah)


UPAH MINIMUM - JAKARTA. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2021 sudah ditetapkan Gubernur Banten Wahidin Halim, hanya naik 1,5% dari UMK tahun 2020. 

Ini membuat gelombang penolakan dari serikat buruh di Kabupaten/Kota terjadi. Sebelumnya, para buruh menginginkan UMK tahun 2021 naik sebesar 8,51%. 

Menanggapi hal itu, Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan bahwa keputusan UMK tahun 2021 sudah final dan tidak bisa berubah. 

"Nah, (UMK) naik 1,5% itu kesepakatan. Saya sebagai gubernur harus mengambil kesepakatan itu, kalau gubernur ditekan, diancam, saya tidak akan pernah bergeser dari keputusan itu," ujar Wahidin kepada wartawan di Kota Serang, Kamis (26/11). 

Baca Juga: ​Daftar UMK Jateng 2021: Paling tinggi Kota Semarang, paling rendah Banjarnegara

Untuk itu, Wahidin meminta kepada seluruh buruh di 8 Kab/Kota untuk menerima keputusan tersebut. Apalagi, Indonesia khususnya Provinsi Banten tengah dilanda musibah Pandemi Covid-19. Sehingga, berdampak kepada sektor perekonomian termasuk para pengusaha. 

"Kalau kita mendengar objektif mata hati kepada industri, semua kan dampaknya bukan hanya industri sepatu, tapi semua goyang. Tolong dimengerti," ujarnya. 

Mantan Wali Kota Tangerang itu khawatir jika UMK dinaikain lebih dari 1,5% akan membuat para pengusaha hengkang dari Banten. Dampaknya, jumlah pengangguran di Banten akan bertambah banyak. 

"Mau naikin gimana kalau pengusaha gak sanggup bayar? gimana kalau pindah pabrik? gimana kalau, nambah pengangguran lagi. Kan semakin repot," ujar Wahidin. 

Diketahui, Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan angka UMK 2021 naik 1,5% dibanding tahun sebelumnya. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan UMK di Provinsi Banten Tahun 2021. (Rasyid Ridho)

Berikut rincian UMK tahun 2021 se-Banten: 

  1. Kabupaten Pandeglang: sebelumnya Rp 2.758.909,00 menjadi Rp 2.800.292,64 
  2. Kabupaten Lebak: sebelumnya Rp 2.710.564,00 menjadi Rp 2.751.313,81 
  3. Kabupaten Serang: sebelumnya Rp 4.152.887,55 menjadi Rp 4.251.180,86 
  4. Kabupaten Tangerang: sebelumnya Rp 4.168.268,62 menjadi Rp 4.230.792,65 
  5. Kota Tangerang: sebelumnya Rp 4.199.029,92 menjadi Rp 4.262.015,37 
  6. Kota Tangerang Selatan: sebelumnya Rp 4.168.268,62 menjadi Rp 4.230.792,65 
  7. Kota Serang: sebelumnya Rp 3.773.940,00 menjadi Rp 3.830.549,10 
  8. Kota Cilegon: sebelumnya Rp 4.246.081,42 menjadi Rp 4.309.772,6

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buruh di Banten Kecewa UMK 2021 hanya Naik 1,5 Persen, Gubernur: Tolong Dimengerti".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari

Terbaru