BATAM. Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengajukan upah minimum kota (UMK) tahun 2017 sejumlah Rp 3,2 juta. Angka tersebut berdasarkan perhitungan PP No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan kepada Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun.
"Sudah saya kirim UMK yang sesuai PP 78," kata Wali Kota Rudi di Batam, Rabu (30/11).
Wali Kota kembali mengirimkan surat rekomendasi UMK 2017, setelah sempat ditolak Gubernur Nurdin, karena surat memuat dua angka UMK yaitu versi PP 78/2015 dan versi perhitungan pekerja Rp3,4 juta.
Pemkot belum menyertakan usulan angka upah minimum sektoral (UMS) kepada Gubernur karena belum selesai dibahas oleh perwakilan buruh dan pengusaha. "UMS belum kami kirimkan," kata Wali Kota.
Sementara itu, Panglima Garda Metal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (F-SPMI) Kota Batam Suprapto mengatakan, tetap menolak UMK sesuai dengan PP 78/2015. Pekerja berencana melakukan aksi unjuk rasa menolak UMK berdasarkan PP pada 2 Desember 2016 di kantor perwakilan Pemprov Kepri, Graha Kepri di Batam.
"Karena UMK berdasarkan PP 78/2015 sama sekali tidak berpihak pada buruh," kata Suprapto.
Semestinya, kata Suprapto, pemerintah turut mempertimbangkan aspirasi pekerja, dan tidak semata-mata menetapkan UMK berdasarkan PP. Selain menuntut UMK tidak berdasarkan PP 78/2015, pekerja juga mendesak pemerintah untuk segera menetapkan UMS, yang hingga saat ini belum selesai dibahas perwakilan pekerja dan pengusaha. "Apalagi kami mendengar pemerintah akan menghapuskan UMS," ujarnya.
Tahun sebelumnya, pemerintah menetapkan besaran UMS untuk tiga sektor yaitu bidang pariwisata sebesar 105% dari UMK, sektor elektronik dan sejenisnya 110% dari UMK, dan sektor berat sebesar 115% dari UMK. Pengelompokan UMS itu berdasarkan resiko dan beban kerja masing-masing sektor industri.
Rencananya, F-SPMI akan menurunkan 4.000 pekerja dalam aksi unjuk rasa di Batam. (Jannatun Naim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News