Bus APTB akan dialihkan untuk angkutan dalam kota

Senin, 07 Maret 2016 | 10:13 WIB Sumber: Kompas.com
Bus APTB akan dialihkan untuk angkutan dalam kota


Jakarta. Bus-bus Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) yang saat ini dilarang masuk ke dalam kota Jakarta akan dialihkan untuk melayani rute dalam kota. 

Pengalihan ini setelah 400 bus hibah dari Kementerian Perhubungan kepada Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) bisa dioperasikan. 

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan, bus-bus APTB yang dialihkan ke dalam kota akan dibayar dengan sistem rupiah per kilometer oleh PT Transportasi Jakarta. 

Dengan demikian, penumpang nantinya hanya dikenakan tarif Rp 3.500 dan bisa berpindah ke bus Transjakarta tanpa dikenakan biaya tambahan. "Bus-bus APTB yang ditarik ke dalam kota akan melayani rute di dalam maupun di luar koridor busway," kata Andri, Minggu (6/3/2017). 

Bus APTB adalah bus yang melayani rute dari kota-kota penyangga ke pusat-pusat keramaian di Ibu Kota. Sampai saat ini, APTB tercatat melayani 17 rute, di antaranya rute Bogor-Blok M, Ciputat-Kota, dan Bekasi-Tanah Abang. 

Namun sejak akhir pekan lalu, Dishubtrans DKI melarang bus-bus APTB beroperasi di Jakarta. Bus hanya boleh beroperasi sampai di halte terluar dari koridor busway. Keputusan ini merupakan bagian dari rencana pengambil alihan rute APTB oleh PPD melalui layanan bus Transjabodetabek. 

Ada 400 bus Transjabodetabek yang disiapkan untuk mengisi rute yang ditinggalkan APTB. Keempat ratus bus ini merupakan bagian dari 600 bus hibah yang diserahkan Kemenhub ke PPD pada Januari lalu. 

Menurut Andri, 400 bus hibah dari Kemenhub saat ini sedang dalam pengurusan dokumen untuk kemudian menjalani uji kir. Andri menargetkan proses pengurusan dokumen dan uji kir sebagian bus akan rampung dalam bulan ini. "Kayaknya dalam bulan ini sebagian bus sudah bisa beroperasi," ujar dia. 

Seperti bus APTB yang akan dialihkan ke dalam kota, bus Transjabodetabek yang akan mengisi rute yang ditinggalkan APTB juga akan dibayar dengan sistem rupiah per kilometer. Penumpang dari kota-kota penyangga hanya dikenakan tarif Rp 3.500. 

(Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru