​Cara bayar pajak kendaraan online di Jawa Timur melalui E-Samsat Jatim

Selasa, 13 Oktober 2020 | 08:24 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Cara bayar pajak kendaraan online di Jawa Timur melalui E-Samsat Jatim


PAJAK KENDARAAN - Cara bayar pajak kendaraan online di Jawa Timur saat ini bisa dilakukan dengan mudah.

Salah satu cara pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa dilakukan melalui samsat online di laman E-Samsat Jatim. 

E-Samsat Jatim adalah layanan pengesahan STNK tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor serta SWDKLLJ ( Jasa Raharja ) melalui e-Channel Bank yaitu  ATM,  Teller, PPOB, Mobil Banking dan Internet Banking. 

Kendaraan yang bisa membayar melalui  e-Samsat di antaranya kendaraan penuh 1 tahun (pengesahan 1 tahun), kendaraan tidak terlambat lebih dari 1 tahun, kendaraan tidak dalam status lapor jual, hilang/rusak, kriminal dan kecelakaan lalu lintas, kendaraan tidak ganti STNK, serta kendaraan yang memiliki BPKB, STNK dan KTP asli.

Baca Juga: Sakpole, cara gampang bayar pajak motor online Jawa Tengah

Cara bayar pajak kendaraan online Jatim 

Cara bayar pajak kendaraan online Jatim bisa melalui e-samsat Jatim

Berikut cara bayar pajak kendaraan online di Jawa Timur dirangkum dari laman resmi Bank Jatim dan Dipenda Jatim:

  1. Wajip Pajak (WP) terlebih dulu harus melakukan akses ke Website e-Samsat Jatim https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/.
  2. Kemudian pilih kota lokasi kendaraan anda terdaftar, pilih Samsat Awal  kendaraan anda terdaftar.
  3. Masukkan Nomor Polisi yang akan dibayar.
  4. Masukkan kode acak yang tersedia untuk keamanan dari hacker.
  5. Setelah data diverifikasi, maka akan ditampilkan informasi besaran pembayaran PKB yang  harus dibayar oleh WP berupa besaran PKB ( Pokok, denda, bunga, progresif ), SWDKLLJ ( pokok dan denda ) serta Parkir berlangganan.
  6. Bila WP bersedia membayar, website akan menampilkan identifikasi kepemilikan yaitu WP harus masukkan Nomor Rangka dan Nomor BPKB untuk memastikan kecocokan data.
  7. Pilih Samsat untuk pengesahan STNK.
  8. Pilih Bank sebagai tempat pembayaran.
  9. Bila verifikasi kepemilikan secara sistem benar, website akan menampilkan pilihan lokasi kota dan Samsat di mana Wajip Pajak berkeinginan untuk mengambil notice pajaknya.
  10. Bila pemilihan lokasi pengambilan notice sudah dilakukan, website akan menampilkan  pilihan atas bank-bank pembayaran PKB beserta pilihan fasilitas perbankan antara lain : ATM, Teller, SMS Baking, PPOB, Internet Banking dll yang disediakan oleh masing-masing bank.
  11. Setelah semua pilihan diatas diisi dengan benar, WP akan mendapat kode booking pembayaran yang disebut Kode Bayar.
  12. WP menggunakan Kode Bayar yang diterimanya dari website e-Samsat Jatim tersebut untuk mengakses / membayar PKB di ATM  atau di teller Bank.
  13. Apabila transaksi telah selesai dan terbayar, maka channel Bank akan mengeluarkan kode bukti pelunasan transaksi PKB yang disebut Bukti Bayar.
  14. Bukti Bayar akan digunakan WP untuk melakukan pengesahan STNK satu tahunan dan pencetakan Notice PKB di lokasi Samsat yang telah dipilih sebelumnya dengan membawa BPKB, STNK dan KTP Asli maksimal 7 (tujuh) hari setelah pembayaran di channel Bank.

Selanjutnya: Cara bayar pajak motor online dengan LinkAja

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru