PILKADA - Sebelum menggunakan hak memilih di Pilkada 2020, Anda bisa cek Daftar Pemilih Tetap atawa DPT melalui lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Melalui portal ini, Anda bisa cek, apakah sudah terdaftar di DPT atau belum.
Pemungutan dan perhitungan suara Pilkada Serentak 2020 akan berlangsung pada 9 Desember nanti. Pemilihan kepala daerah tahun ini digelar di 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.
Warga negara Indonesia (WNI) yang bisa menggunakan hak pilih saat Pilkada 2020 adalah yang berusia 17 tahun atau lebih atawa sudah pernah menikah.
Baca Juga: Simak, ini tugas KPPS dalam Pilkada 2020 tanggal 9 Desember
Cara cek DPT di Pilkada 2020
Berikut cara cek DPT di Pilkada 2020:
- Masuk ke laman https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/
- Akan muncul dua kolom yang bersebelahan. Kolom pertama adalah "Pencarian Data Pemilih" dan kolom kedua adalah "Rekapitulasi Data Pemilih".
- Di kolom "Pencarian Data Pemilih" isi Kabupaten/Kota domisili, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, dan Tanggal Lahir.
- Lalu klik "Pencarian"
- Nantinya akan muncul nama, NIK, Nomor Kartu Keluarga (NKK), dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pemilih saat pelaksanaan Pilkada 2020.
- Selanjutnya, pastikan isian data tersebut benar dan klik tombol "Cocok".
- Lalu muncul pemberitahuan bahwa laporanmu telah diterima.
Jika ingin mengetahui rekapitulasi data pemilih di suatu wilayah, maka bisa menggunakan kolom "Rekapitulasi Data Pemilih". Caranya:
- Isikan data berupa provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa.
- Lalu pilih nomor TPS yang ingin diketahui dan klik tombol ‘rekapitulasi’.
- Kemudian akan muncul data TPS, jumlah pemilih dalam satu TPS, serta jumlah pemilih berdasarkan jenis kelamin.
Selanjutnya: Simak, ini aturan memilih pasangan calon tunggal di Pilkada 2020
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News