PILKADA - Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember mendatang atau sekitar 7 hari lagi. Terdapat 270 daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepada daerah.
Dikutip Kompas.com (14/9), Komisi Pemilihan Umum ( KPU) merilis data 25 daerah dengan bakal pasangan calon (paslon) tunggal di Pilkada 2020. Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, di 25 daerah hanya satu bakal paslon yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada.
KPU sudah mengatur terkait calon tunggal Pilkada 2020 dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Lantas, bagaimana aturan pemilihan calon tunggal di Pilkada 2020?
Baca Juga: Dinyatakan tidak lolos seleksi awal Patimban, SMDR terima penjelasan dari Kemenhub
Aturan memilih calon tunggal saat Pilkada 2020
Aturan memilih calon tunggal saat Pilkada 2020 diatur dalam pasal 18 dan pasal 18A. Berikut aturannya:
Pemberian suara pemilihan satu pasangan calon dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada:
- Kolom yang memuat foto atau nama Pasangan Calon.
- Kolom kosong yang tidak bergambar.
Selain itu, daftar Pasangan Calon dalam Pemilihan 1 (satu) pasangan calon memuat:
- Nomor urut, foto, nama, serta visi dan misi pasangan calon; dan
- Kolom kosong yang tidak bergambar.
Surat suara dalam pemilihan calon tunggal dinyatakan sah jika ditandatangani oleh ketua KPPS dan diberi tanda coblos pada kolom yang memuat foto atau nama pasangan calon atau kolom kosong yang tidak bergambar.
Baca Juga: Hanya Konsorsium CTCorp & Indika lolos prakualifikasi operator Patimban