Cara Daftar Badal Haji, Hukum, Syarat, dan Biaya untuk Jemaah dari Indonesia 2025

Jumat, 23 Mei 2025 | 11:19 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Cara Daftar Badal Haji, Hukum, Syarat, dan Biaya untuk Jemaah dari Indonesia 2025

ILUSTRASI. Seorang peserta ibadah haji menggendong jamaah lansia usai melakukan umrah di pelataran Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Selasa (6/6/2023). Kemenag memprioritaskan pelaksanaan lansia pada pelaksanaan haji 2023 dimana jumlah lansia berjumlah sekitar 66 ribu atau 30 persen kuota haji Indonesia. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww.


HAJI - Simak cara daftar biaya badal haji, syarat, hakum, dan biaya di Indonesia. Badal haji dapat menjadi solusi orang yang tidak mampu menunaikannya secara langsung karena uzur syar’i, seperti sakit permanen atau telah wafat.

Ibadah haji ini dilaksanakan oleh seseorang atas nama orang lain yang karena kondisi tertentu tidak dapat melaksanakan haji sendiri, seperti karena sakit permanen, usia lanjut yang tidak memungkinkan, atau telah wafat.

Dalam konteks hukum Islam, badal haji diperbolehkan dan memiliki dasar syariat yang kuat, baik dari Al-Qur’an maupun hadis.

Baca Juga: Kapan Puasa Idul Adha 2025? Ini Perkiraan Waktu Ibadah Selama Lebaran Haji

Hukum Badal Haji

Kawasan Muzdalifah jelang puncak musim haji

Hukum badal haji adalah boleh (jaiz), bahkan bisa menjadi wajib apabila orang yang diwakilkan telah memiliki kemampuan finansial dan kewajiban haji namun tidak sempat melaksanakannya karena meninggal dunia.

Praktik ini lazim dilakukan setiap musim haji, termasuk oleh jemaah asal Indonesia yang mempercayakan pelaksanaannya kepada pihak berizin di Arab Saudi.

Tujuan badal haji merupakan agar orang yang tidak mampu secara fisik tersebut tetap memperoleh pahala dan kesempurnaan ibadah haji.

Baca Juga: Suasana Semakin Padat, Ini Tips Aman saat ke Masjidil Haram

Menurut buku Hukum Badal Haji dan Umrah karya Nursilaturahmah dkk (2020), pelaksanaan badal haji bagi orang yang telah wafat diperbolehkan dan dinilai sah secara hukum Islam.

Hal ini memberi kesempatan kepada keluarga untuk memenuhi kewajiban haji bagi anggota keluarganya yang telah meninggal, selama biaya badal haji yang diperlukan dapat dipenuhi.

Syarat Melakukan Badal Haji dan Umrah

Terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan badal haji dan umrah, yaitu:

1. Untuk Orang yang Sudah Meninggal

Badal haji diperuntukkan bagi orang yang telah meninggal dunia, khususnya jika semasa hidupnya telah berwasiat untuk dihajikan. Ahli waris atau keluarga dekat dapat mewakilkannya.

2. Untuk Orang yang Tak Mampu Secara Fisik

Badal haji juga dapat dilakukan bagi seseorang yang masih hidup tetapi tidak memiliki kemampuan fisik untuk melaksanakan ibadah haji, seperti penderita penyakit kronis permanen.

Baca Juga: Ditegur Arab Saudi karena Kasus Jemaah Haji Ilegal, Kemenag Malu

3. Pelaksana Badal Harus Sudah Berhaji

Orang yang akan membadalkan haji wajib sudah pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya. Jika belum, maka ibadah tersebut akan dihitung untuk dirinya sendiri, bukan sebagai badal.

4. Satu Pelaksana untuk Satu Orang

Dalam satu waktu, seorang pelaksana hanya boleh membadalkan haji untuk satu orang saja. Tidak diperkenankan melakukan badal haji untuk lebih dari satu orang secara bersamaan.

Ketentuan Badal Haji

Menurut ketentuan syariat Islam dan panduan dari Kementerian Agama RI serta fatwa ulama, berikut syarat-syarat badal haji:

1. Orang yang di-badalkan (yang diwakili):

  • Sudah wajib haji (memenuhi syarat: Islam, baligh, berakal, mampu secara finansial).
  • Tidak bisa melaksanakan haji secara fisik karena:
  • Sakit permanen, atau
  • Telah wafat.

2. Orang yang membadalkan (yang mewakili):

  • Sudah pernah melaksanakan haji sebelumnya atas nama diri sendiri.
  • Beragama Islam, baligh, dan berakal.
  • Badal haji tidak boleh untuk orang yang masih mampu secara fisik. Jika hanya sekadar malas atau menunda-nunda, maka tidak diperkenankan membadalkan.

Baca Juga: 8 Tips Menjaga Kesehatan Saat Ibadah Haji Agar Lancar dan Maksimal

Aturan di Indonesia

Di Indonesia, pelaksanaan badal haji biasanya:

  • Dilakukan oleh petugas, penduduk lokal di Arab Saudi, atau lembaga terpercaya.
  • Sering kali diminta oleh keluarga jamaah yang sudah meninggal sebelum berangkat atau saat di Tanah Suci.

Kementerian Agama RI juga melaksanakan badal haji secara resmi bagi jemaah yang wafat di tanah air setelah pelunasan biaya haji, atau wafat saat dalam proses keberangkatan, tanpa dipungut biaya tambahan.

Biaya Badal Haji 2025

Biaya badal haji bervariasi tergantung lembaga yang melayani, namun secara umum:

  • Rp 2.500,000 – Rp 6.000.000 per orang (Taskiyah Travel) akan berubah tergantung paket dan pelaksana.
  • Sudah termasuk biaya pelaksanaan di Makkah, hewan dam, dan dokumentasi (biasanya berupa foto/video pelaksanaan).
  • Beberapa lembaga menyediakan sertifikat dan laporan setelah pelaksanaan.

Baca Juga: Cara Beli Paket Roaming Indosat Haji hingga Pemesanan eSIM Khusus

Prosedur Pelaksanaan Badal Haji dan Umrah

Proses badal haji dan umrah umumnya melibatkan beberapa tahap berikut:

1. Pilih Agen Travel Terpercaya

Pertama, Anda perlu memilih biro travel resmi yang berpengalaman dan memiliki izin dari Kementerian Agama untuk menyelenggarakan badal haji atau umrah.

2. Pendaftaran dan Pembayaran

Calon peserta melakukan pendaftaran dan pembayaran sesuai paket yang ditawarkan oleh agen travel.

3. Pengumpulan Dokumen

Dokumen yang biasanya dibutuhkan meliputi surat wasiat (bila ada), fotokopi KTP, serta dokumen pendukung lain.

4. Pelaksanaan Ibadah

Pastikan untuk Agen travel akan melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji atau umrah di Tanah Suci atas nama orang yang diwakilkan, sesuai rukun dan ketentuan syariat Islam.

Demikian penjelasan terkait cara daftar badal haji, syarat, hakum, dan biaya di Indonesia.

Tonton: Ditegur Arab Saudi karena Kasus Jemaah Haji Ilegal, Kemenag Malu

Selanjutnya: UU Antideforestasi Eropa Terbaru, Indonesia dan Brasil Masuk Kategori Risiko Standar

Menarik Dibaca: Tinggalkan Konsep Beach Club, Canna Fokus ke Pasar Leisure dan Korporat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru