Cara Perpanjang SIM C & Syaratnya, Cek Jadwal SIM Keliling Depok Hari Ini 28/11/2022

Senin, 28 November 2022 | 05:38 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Cara Perpanjang SIM C & Syaratnya, Cek Jadwal SIM Keliling Depok Hari Ini 28/11/2022


SIM KELILING - Depok. Catat jadwal layanan SIM keliling di Kota Depok hari ini Senin 28 November 2022. Cara perpanjang masa berlaku SIM di layanan SIM keliling mudah tidak perlu antri seharian.

Jadwal SIM keliling di Depok hari ini 28/11/2022 berada di 2 lokasi. Masyarakat bisa memilih layanan SIM keliling yang terdekat hari ini di Depok.

Jadwal SIM keliling di Depok hari ini siap melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM. Anda bisa memilih layanan SIM keliling terdekat untuk perpanjang masa berlaku yang hampir habis.

Layanan SIM keliling adalah pelayanan khusus perpanjangan masa berlaku SIM secara bergerak di berbagai wilayah. Layanan SIM keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM.

Biasanya, antrian masyarakat di layanan SIM keliling lebih sedikit dibandingkan di kantor Satpas SIM Polrestro Kota Depok

Mengutip publikasi di website Satlantas Polres Metro Depok, jadwal layanan SIM keliling Polrestro Depok beroperasi di tiga lokasi. Berikut Jadwal layanan SIM keliling di Depok hari ini Senin 28 November 2022:

  • Jadwal SIM keliling Honda Motor Care, Jl Raya Sawangan, Pancoran Mas, Depok
  • Jadwal SIM keliling di Burger King Jalan Raya Bojongsari, Depok

Baca Juga: Perpanjang SIM C Langsung Jadi, Cek Jadwal SIM Keliling Bandung & Karawang 28/11/2022

Jadwal layanan SIM keliling untuk warga Depok pada hari ini Senin 28 November 2022 beroperasi mulai pukul 08.00 s / d 15.00 WIB.

Selain itu juga layanan perpanjang SIM keliling di Gerai SIM Mall Depok Town Square buka pukul 10.00 - 16.30 WIB.

Pendaftaran pelayanan SIM Keliling Kota Depok hari ini ditutup pukul 12.00 WIB. Maksimal pemohon SIM di layanan SIM keliling Kota Depok adalah 200 orang.

Layanan SIM Keliling Polrestro Depok hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Bekasi & Tangsel Hari Ini 28/11/2022, Cara Perpanjang SIM C Mudah

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Cara perpanjang masa berlaku SIM di Satpas SIM keliling hari ini di Depok:

  1. Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
  2. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
  3. Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
  4. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
  5. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
  6. Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.

Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 28/11/2022, Cek Juga Perpanjang SIM Via Online

Demikian informasi jadwal layanan SIM Keliling Polrestro Depok untuk warga Depok hari ini, Senin 28 November 2022. Segera perpanjang masa berlaku SIM Anda sebelum kedaluarsa. Jangan lupa untuk mengenakan masker dan jaga jarak guna mencegahh penularan Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru