JAKARTA. Kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda empat mulai diujicobakan pagi ini, Rabu (27/7). Di Bundaran Hotel Indonesia, sekitar sepuluh anggota polisi, enam anggota Dishub, dan delapan anggota Satpol PP, bersiaga di lima titik lampu merah yang mengelilingi bundaran.
Setiap 10 menit sekali, pengeras suara dari pos polisi Bundaran HI atau Polsubsektor Thamrin Polsektro Menteng, mensosialisasikan kebijakan ganjil genap yang berlaku.
"Ditlantas Polda Metro Jaya memberlakukan genap-ganjil bagi kendaraan roda empat yang melintasi Jalan Sudirman-Thamrin dan Jalan Gatot Subroto-Kuningan. Karena hari ini tanggal 27, maka hanya mobil dengan angka akhir ganjil yang boleh melintas," ujar anggota polisi melalui pengeras suara.
Di lampu merah, petugas Dishub juga bergantian mengetuk kaca mobil dan memeriksa STNK sambil membagikan selebaran sosialisasi. Sejak pagi, masih banyak ditemukan mobil dengan angka nomor kendaraan akhir genap melintas.
Salah satunya Ato, yang mengendarai mobil pribadinya dengan angka terakhir 8 dari arah Thamrin menuju Sudirman.
"Belum tahu saya, baru tahu kalau angka terakhir yang dilihat sama jalurnya ternyata eks three in one ya," ujar Ato.
Kebijakan ganjil genap diberlakukan di ruas jalan bekas three in one. Waktunya pun sama, yaitu dari jam 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Sosialisasi akan dilakukan hingga 26 Agustus dan diberlakukan sanksi tilang mulai 30 Agustus. (Nibras Nada Nailufar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News