VIRUS CORONA - JAKARTA. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) level di 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat hari ini dinyatakan telah berakhir setelah penerapannya berlangsung selama dua pekan ke belakang.
Meski demikian, di Kota Bandung, PSBB belum berakhir. Pemerintah Kota Bandung memperpanjang masa PSBB hingga tanggal 29 Mei 2020 mendatang, terhitung sejak hari ini.
Keputusan tersebut diambil setelah Wali Kota Bandung Oded M Danial yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Bandung mengadakan rapat terbatas dengan pimpinan Forkopimda.
Baca Juga: Putus penyebaran corona, Ganjar: Perlu dibangun kesadaran masyarakat
"Ratas Forkopimda Kota Bandung merespons kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam hal PSBB yang dilaksanakan Provinsi Jawa Barat. Hasil rapat kita sepakat PSBB di Kota Bandung dilanjutkan hingga 29 Mei 2020," kata Oded dalam konferensi pers, Selasa (19/5).
Lebih lanjut Oded bilang, pihaknya akan langsung membuat Surat Keputusan Wali Kota Bandung yang menjelaskan tentang perpanjangan masa PSBB di Kota Bandung.
Sementara untuk jenis jenis larangan dan sanksi pelanggaran PSBB masih tetap mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019.
"Perwal masih pakai yang lama. Keputusannya diambil karena setelah diskusi dari kita lihat dari berbagai aspek kesehatan, aspek ekonomi, juga aspek sosial keagamaan," kata dia.
Baca Juga: Sabar, THR untuk PNS Pemprov DKI Jakarta paling lambat cair besok
Selain itu, Oded mengatakan, pertimbangan lain penambahan masa PSBB karena 30 kecamatan seluruhnya masih terdapat orang yang positif terjangkit virus corona.
"Artinya penularannya masih tinggi," tandasnya. (Putra Prima Perdana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB di Kota Bandung Diperpanjang hingga 29 Mei".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News