GENAP GANJIL JAKARTA - JAKARTA. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan meniadakan sementara sistem ganjil genap di wilayah Jakarta pada 27 - 29 Januari 2025. Hal ini dilakukan dalam rangka memperingati dua hari besar, yakni Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek, yang berlangsung pekan depan.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan ini diambil untuk memfasilitasi kelancaran mobilitas masyarakat dalam menjalankan kegiatan selama masa libur panjang.
“Kebijakan ini berdasarkan ketentuan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” ujar Syafrin, dalam keterangan tertulis, Senin (20/1/2025).
Baca Juga: Ketentuan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Masih Berlaku atau Tidak? (26 Januari 2025)
Ia mengimbau masyarakat tetap menjaga ketertiban lalu lintas untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bersama selama libur panjang, termasuk merencanakan perjalanan dengan memanfaatkan transportasi umum untuk mengurangi kepadatan lalu lintas.
“Mari manfaatkan momentum libur ini dengan bijak dan tetap mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan suasana jalan yang nyaman dan aman bagi semua,” kata Syafrin.
Sebagai informasi, ganjil genap di Jakarta diterapkan dua sesi waktu , yaitu pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-20.00 WIB. Apabila melanggar aturan ganjil genap, maka pengendara bakal dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai dengan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku pada 27-29 Januari Pekan Depan".
Tonton: Trader Kripto Ini Ubah Kerugian US$270.000 Jadi Keuntungan US$6 Juta dalam Sehari
Selanjutnya: Kemampuan Menulis Penting Dikuasai, Ini Cara Menstimulasi Kemampuan Menulis Anak
Menarik Dibaca: Jadwal Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025 Buka hingga 17 Februari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News