COVID-19 - JAKARTA. Seiring situasi pandemi Covid-19 yang semakin membaik, Pemerintah mulai mengizinkan sekolah tatap muka secara terbatas di sejumlah daerah.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menuturkan, pembukaan sekolah dilakukan di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3. Menurutnya, pembukaan sekolah ini tidak mensyaratkan vaksinasi Covid-19 bagi peserta didik.
"Yang boleh melakukan tatap muka adalah semua di PPKM 1 sampai 3. Itu boleh. Dan vaksinasi tidak menjadi kriteria, harus menunggu vaksinasi dulu untuk boleh," kata Nadiem dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Sebaliknya, vaksinasi Covid-19 menjadi syarat wajib bagi para guru dan tenaga pendidik.
Baca Juga: Boleh sekolah tatap muka, asal protokol kesehatan ketat
Berikut daftar daerah di Pulau Jawa yang diizinkan menggelar sekolah tatap muka:
Banten
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Lebak
- Kota Cilegon
- Kota Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Tangerang
DKI Jakarta
- Jakarta Barat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Jakarta Utara
- Jakarta Pusat
Baca Juga: Gelar Pembelajaran Tatap Muka, Satuan Pendidikan Perlu Bentuk Satgas Tingkat Sekolah