Catat! Ini syarat dapat subsidi UKT Kemendikbud Ristek, bisa dapat hingga 2,4 juta

Selasa, 24 Agustus 2021 | 08:52 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Catat! Ini syarat dapat subsidi UKT Kemendikbud Ristek, bisa dapat hingga 2,4 juta


PERGURUAN TINGGI -  Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikud Ristek) kembali memberikan bantuan kepada pelajar dan juga pendidik. Bantuan tersebut adalah kuota data internet dan subsidi Uang Kuliah Tunggal atau UKT. 

Mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19 bisa mendapatkan bantuan berupa bantuan kuota data internet subsidi UKT, sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan.

Melansir laman Kemendikbud Ristek, bantuan tersebut diberikan untuk mahasiswa aktif di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di seluruh Indonesia. 

Untuk subsidi UKT tahun 2021, akan mulai disalurkan pada bulan September mendatang. Total anggaran untuk bantuan ini mencapai Rp 745 miliar. 

Mahasiswa bisa mendapatkan bantuan sesuai dengan besaran UKT (at cost) maksimal Rp 2.400.000. Jika nilai UKT lebih besar dari batas maksimal tersebut, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa. 

Baca Juga: Bilangan prima: Pengertian, cara menentukan, dan daftar bilangan prima

Syarat penerima subsidi UKT Kemendikbud Ristek

Subsidi UKT tahun 2021 hanya ditujukan untuk mahasiswa yang masih aktif kuliah. Selain aktif, beberapa syarat berikut ini juga wajib dipenuhi oleh calon penerima bantuan.

  • Mahasiswa yang aktif kuliah dan bukan penerima KIP Kuliah atau Bidikmisi. 
  • Kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021. 

Bagi mahasiswa yang membutuhkan bantuan subsidi UKT dari Kemendikbud Ristek, bisa segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi. 

Jika sudah mendaftarkan diri, pimpinan perguruan tinggi akan mengajukan penerima bantuan UKT kepada Kemendikbud Ristek. 

Perlu diingat jika bantuan subsidi UKT akan disalurkan oleh Kemendikbud Ristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing. 

Syarat dan cara mendapatkan bantuan kuota internet

Mahasiswa dan dosen mendapatkan bantuan kuota data internet dari Kemendikbud Ristek sebesar 15 GB setiap bulannya. 

Kuota internet yang didapat berupa kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses berbagai situs dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kemenkominfo dan yang tercantum pada laman https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Bantuan tersebut akan diberikan selama tiga bulan yaitu pada tanggal 11-15 September, 11-15 Oktober, dan 11-15 November 2021, dan berlaku selama 30 hari sejak diterima. 

Baca Juga: Kulit manusia: Struktur anatomi lapisan kulit dan fungsinya masing-masing

Syarat yang perlu dipenuhi agar mahasiswa dan dosen bisa mendapatkan bantuan kuota data internet diantaranya.

Mahasiswa

  • Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree). 
  • Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.
  • Memiliki nomor ponsel aktif. 

Dosen

  • Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif.
  • Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP). 
  • Memiliki nomor ponsel aktif. 

Agar pelajar dan pendidik dapat menerima bantuan kuota gratis dari Kemendikbud Ristek 2021, Anda bisa segera melaporkan ke operator/pimpinan satuan pendidikan agar dapat diusulkan dengan pengajuan SPTJM. 

Jika operator/pimpinan satuan pendidikan melakukan usulan SPTJM pada bulan Agustus 2021, maka bantuan paket data kuota internet akan diterima bulan September 2021. Begitu juga jika operator mengajukan di bulan-bulan berikutnya, maka bantuan akan diterima di bulan berikutnya.

Selanjutnya: Universitas terbaik Indonesia versi QS WUR by Subject 2021, PTN ini mendominasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru