Catat, mobil dan motor berusia 3 tahun di DKI Jakarta wajib uji emisi

Selasa, 29 September 2020 | 07:19 WIB Sumber: Kompas.com
Catat, mobil dan motor berusia 3 tahun di DKI Jakarta wajib uji emisi

ILUSTRASI. Seorang petugas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melakukan uji emisi kendaraan


DKI JAKARTA - JAKARTA. Guna menekan polusi udara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memperketat aturan terkait gas buang kendaraan bermotor baik mobil dan sepeda motor melalui wajib uji emisi. 

Regulasinya sudah resmi dikeluarkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, yang merupakan revisi dari Pergub Nomor 92 Tahun 2007. 

Ada beberapa poin revisi yang dilakukan dalam Pergub 66 atas ubahan Pergub 92. Salah satunya adalah soal target kewajiban uji emisi yang kini menyasar ke kendaraan milik pribadi. 

Baca Juga: Berteknologi eSP, Honda CB125F 2021 resmi diperkenalkan, begini tampilannya.

Hal ini tertulis dalam Pasal 2, sementara untuk kewajibannya dijabarkan dalam Pasal 3 dengan bunyi; 

(1) Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor meliputi: 

  • Mobil Penumpang Perseorangan 
  • Sepeda Motor 

(2) Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 tahun. 

Pasal 3; 

  1. Setiap pemilik Kendaraan Bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi. 
  2. Wajib uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi. 
  3. Hasil pelaksanaan uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi. 
  4. Biaya uji emisi gas buang dibebankan kepada pemilik Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor. 
  5. Ambang Batas Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai ambang batas emisi gas buang Kendaraan Bermotor. 

Baca Juga: Pemprov DKI tambah tiga tempat isolasi mandiri baru bagi pasien Covid-19

Kepala Seksi (Kasie) Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Tiyana Brotoadi mengatakan, penekanan Pergub 66 Tahun 2020 memang dikhusus untuk penggunaan kendaraan pribadi. 

Kondisi tersebut lantaran moda transportasi darat diklaim menjadi penyumbang polusi terbesar di Jakarta. Selain itu juga karena pertumbuhan pengguna kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta selalu meningkat setiap tahunnya. 

"Pergubnya sudah keluar dari Juli 2020. Untuk pelaksananya kami sudah berjalan, jadi nanti semua kendaraan pribadi yang sudah 3 tahun akan wajib mengikuti uji emisi," kata Tiyana, Senin (28/9). 

Berdasarkan data, Tiyana menyebutkan bila 75% polusi udara di Jakarta disumbang oleh transportasi darat, 8% industri, 9% pembangkit listrik dan pemanas, dan 8% lainnya pembakaran domestik. (Stanly Ravel)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru, Mobil dan Motor Berusia 3 Tahun di DKI Wajib Uji Emisi".

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari

Terbaru