VIRUS CORONA - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan tiga tempat baru untuk dijadikan tempat isolasi mandiri pasien Covid-19. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 979 tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Kepgub tersebut diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 22 September 2020. Lokasi isolasi mandiri itu tersebar di tiga kota yakni Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.
Anies menyampaikan, biaya pengelolaan lokasi isolasi mandiri itu akan menggunakan APBD DKI Jakarta. "Biaya yang diperlukan untuk pengelolaan lokasi isolasi terkendali dalam penanganan Covid-19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sahdan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi diktum kedua Kepgub tersebut, Senin (28/9).
Baca Juga: Penanganan Covid-19 di Indonesia, Jokowi: Mini lockdown lebih efektif
Berikut alamat 3 tempat isolasi mandiri baru yang disediakan Pemprov DKI.
- Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre) di Jalan Kramat Jaya, Tugu Utara Koja, Jakarta Utara.
- Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah di Jalan Raya TMII, Cipayung, Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
- Graha Wisata Ragunan di Komplek GOR Jaya Raya Ragunan, Jalan Harsono RM, RT 9/RW 7, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Adapun hingga Minggu (27/9), jumlah akumulatif pasien positif Covid-19 di Ibu Kota adalah 71.370 orang. Sebanyak 56.413 orang dari total keseluruhan pasien Covid-19 telah dinyatakan pulih, dengan tingkat kesembuhan mencapai 79%.
Sementara itu, 1.692 pasien Covid-19 di Jakarta dilaporkan meninggal dunia. Untuk kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota tercatat 13.265 orang. (Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov DKI Sediakan 3 Tempat Isolasi Mandiri Baru untuk Pasien Covid-19".
Selanjutnya: UPDATE Corona Indonesia, Minggu (27/9):275.213 kasus,203.014 sembuh, 10.386 meninggal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News