Saat ini, aturan pembatasan moda transportasi masih disusun oleh Pemprov DKI Jakarta. Adapun, Pemprov DKI Jakarta akan resmi menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.
Grab Indonesia sebelumnya berharap Pemerintah mengizinkan ojek online tetap membawa penumpang ke tujuan tertentu selama penerapan PSBB di DKI Jakarta.
Contohnya, mengantar penumpang tujuan ke pasar, rumah sakit hingga ke minimarket membeli bahan baku.
Baca Juga: Empat aturan PSBB Jakarta yang wajib diikuti dunia usaha
“Berharap pemerintah mengizinkan masyarakat menggunakan layanan ojol, khusus untuk mengantarkan mereka ke dan dari rumah sakit lalu diizinkan mengantar pasar, supermarket atau minimarket untuk membeli bahan kebutuhan sehari-hari,” Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi, Rabu (8/4/2020).
Meski demikian, pihak Grab akan mendukung keputusan Pemerintah jika memang nantinya ojek online tidak lagi diperbolehkan membawa penumpang.
Sementara itu, Chief of Corporate Affairs Gojek, Nila Marita mengatakan, pihaknya tengah mengkaji aturan PSBB di DKI Jakarta terkait tidak diperbolehkannya ojek online membawa penumpang.
Saat ini pihak Gojek tengah mendiskusikan nasib ojek online dengan pemerintah. Meski demikian, Pihak Gojek memastikan akan mematuhi regulasi PSBB yang dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak Covid-19 tersebut. (Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Motor Pribadi dan Ojek Online Tak Boleh Berboncengan Saat PSBB di Jakarta"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News