Catat, mulai Juli 2020 Pemprov DKI larang plastik sekali pakai

Selasa, 07 Januari 2020 | 12:08 WIB   Reporter: kompas.com
Catat, mulai Juli 2020 Pemprov DKI larang plastik sekali pakai

ILUSTRASI. Kampanye pengurangan penggunaan kantong plastik di Alfamart, Tangerang Selatan, Jumat (1/3).


DKI JAKARTA - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. 

Beleid itu Anies teken pada 27 Desember 2019. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Andono Warih mengatakan, pergub tersebut telah diundangkan pada 31 Desember 2019. "Pergubnya sudah diterbitkan," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (7/1). 

Pergub No. 142/2019 mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. Pemprov DKI melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut.

Baca Juga: Produk air minum kemasan Danone Aqua sudah gunakan bahan daur ulang

Dalam pergub itu pula pengelola pusat perbelanjaan dan pasar rakyat harus mewajibkan seluruh pelaku usaha di tempat yang mereka kelola untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan, dan melarang kantong belanja plastik sekali pakai. 

Pengelola wajib memberitahukan aturan main itu kepada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan atau pasar rakyat yang mereka kelola. Kemudian, pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat dilarang menyediakan kantong plastik sekali pakai. 

Pelaku usaha harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis. Pemprov DKI akan memberikan insentif bagi pengelola yang mematuhi aturan tersebut. Sementara pengelola yang melanggar pergub akan terkena sanksi. 

Baca Juga: Merasa masih baru, DPR minta pembahasan cukai kemasan plastik diulang lagi

Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan menyatakan, Pergub No. 142/2019 akan berlaku Juli 2020. Pemprov DKI akan menyosialisasikan aturan itu terlebih dahulu selama Januari hingga Juni 2020. "(Berlaku) 1 Juli 2020. Sosialisasi dulu selama enam bulan," katanya.

Penulis: Nursita Sari

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov DKI Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai Mulai Juli 2020"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan

Terbaru