KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - JAKARTA. Aturan Ganjil Genap Jakarta masih berlaku hari ini, Rabu (13 Juli 2022).
Ketentuan ganjil genap Jakarta berlaku setiap hari dari Senin sampai dengan Jumat.
Pembatasa kendaraan di jalan-jalan tertentu berdasarkan nomer polisi ganjil genap ini berlaku pada pukul 06.00 WIB-10 WIB dan 16.00 WIB-21.00 WIB.
Pada tanggal ganjil hanya mobil berpelat nomor ganjil yang boleh melintasi jalan-jalan tertentu.
Sebaliknya, pada tanggal genap hanya mobil berpelat nomor genap yang boleh melintasi jalan-jalan tertentu.
Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Terbaru Berlaku, Ingat Hari Ini (11 Juli 2022) Tanggal Ganjil!
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan perluasan aturan Ganjil Genap secara resmi pada 6 Juni 2022.
Namun sosialisasi penerapan aturan Ganjil Genap Jakarta terbaru pada 25 ruas jalan sudah dimulai sejak tanggal 30 Mei 2022.
Terdapat 25 ruas jalan yang terkena ketentuan Ganjil Genap terbaru tersebut.
Nah, sekadar pengingat, berikut ini daftar lengkap jalan yang bakal terimbas aturan Ganji Genap yang baru.
Berhubung hari ini merupakan tanggal ganjil, maka jalan-jalan berikut ini terlarang bagi kendaraan bernomor polisi genap.
Larangan melintas di jalan yang masuk daftar Ganjil Genap Jakarta ini berlaku pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB serta pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Di luar jam-jam tersebut kendaraan bernomor polisi ganjil tetap bisa melintas di jalan yang masuk daftar Ganjil Genap Jakarta tersebut.
Baca Juga: Cari Tahu, Ganjil Genap Jakarta Hari Minggu Apakah Tetap Berlaku?
Ruas jalan sistem Ganjil Genap Jakarta terbaru (6 Juni 2022)
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Daftar lengkap Jalan Ganjil Genap
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News