PAJAK - Kabar baik, setidaknya ada 16 provinsi yang menawarkan pemutihan pajak kendaraan dan memberikan diskon pajak pada Februari 2025. Mari cek daftarnya.
Program menarik ini wajib Anda manfaatkan, karena Anda tidak perlu membayar denda tunggakan dan hanya perlu membayar pokok nominal pajak kendaraan yang belum dibayarkan.
Sejumlah provinsi berikut ini juga memberikan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) usai opsen mulai berlaku.
Berikut adalah 16 provinsi yang menawarkan pemutihan pajak kendaraan bermotor dan diskon pajak untuk pemilik kendaraan.
Baca Juga: Bakal Berakhir Februari 2025, Ini Pelanggan yang Dapat Diskon Listrik 50%
1. Jawa Barat
Bapenda Jawa Barat memberlakukan pembebasan BBNKB II. Kendaraan bekas atau second juga tidak akan dikenakan bea balik nama mulai 5 Januari 2025.
2. Jawa Tengah
Bapenda Jateng, lewat akun Instagram @bapenda_jateng, mengumumkan bahwa Pemprov Jateng menggelar program bertajuk "Jateng Merah Putih" mulai 5 Januari hingga 31 Maret 2025.
Lewat program ini, akan ada diskon pokok PKB sebesar 13,94% dan diskon bokok BBNKB sebesar 24,70%. Pajak kendaraan dapat dibayarkan 30 hari sebelum jatuh tempo.
3. Jawa Timur
Provinsi ini hanya memberlakukan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB sehingga tidak ada kenaikan pajak walaupun berlaku opsen PKB dan opsen BBNKB.
4. Yogyakarta
Provinsi DIY menetapkan tarif PKB 0,9 persen ditambah biaya opsen yang diambil 66% dari PKB. Dengan begitu, tarif PKB Yogyakarta menjadi 1,496%, lebih kecil dari tahun lalu.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Bekasi / Bogor Hari Ini (4/2), Perpanjang SIM Langsung Difoto
5. Aceh
Pemprov Aceh membuka pajak progresif sampai 31 Desember 2025. Melalui akun Instagram resmi @bpkaaceh, BPKA Aceh juga memastikan bahwa pemberian insentif pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor tersebut berlaku sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 tertanggal 25 November 2024.
6. Riau
Pemprov Riau memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari hingga 5 April 2025.
Lewat akun Instagram @bapendariau, Bapenda Riau juga merinci bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga tidak berlaku. Namun, tidak termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ) Jasa Raharja.
Catatan penting lain, Pemprov Riau menaikkan PKB dan BBNKB setelah opsen kendaraan berlaku sejak 5 Januari 2025.
7. Kepulauan Riau
Pemprov Kepri memberikan diskon pajak PKB sebesar 13,94% dan BBNKB 39,75% usai penerapan opsen. Mengutip ANTARA, pemberian diskon digelar selama enam bulan pada Januari-Juni 2025.
Dengan begitu, warga Kepri cukup membayar pajak kendaraan sesuai besaran 2024.
Baca Juga: Perpanjang SIM Tanpa Uji Praktik Di SIM Keliling Depok & Tangsel Hari Ini (4/2)
8. Sumatera Selatan
Pemprov Sumsel tidak akan menaikkan biaya PKB dan BBNKB, serta membebaskan biaya BBNKB kedua dan biaya pajak progresif.
9. Lampung
Bapenda Lampung, melalui akun Instragram @bapenda_lampung, mengabarkan bahwa Pemprov Lampung tidak memberlakukan kenaikan PKB dan BBNKB meski opsen kendaraan berlaku mulai 5 Januari 2025.
10. Banten
Provinsi ini akan mengurangi pokok PKB 12,15 persen dan BBNKB 37,25% untuk opsen. Masyarakat bisa membayar pajak sesuai besaran tahun sebelumnya.
11. Bali
Diskon pajak kendaraan juga diberikan oleh Pemprov Bali. Tersedia diskon pengurangan pokok PKB sebesar 14,35% untuk kendaraan bermotor sampai 200 cc dan kendaraan bermotor di atas 200 cc sebesar 12,15%.
Berikutnya, ada diskon 39,76% untuk kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah.
Pembayaran pokok BBKNB juga mendapatkan diskon sebesar 24%.
12. Kalimantan Utara
Ditlantas Polada Kaltara menyampaikan melalui media sosial bahwa pembebasan denda PKB dan pokok BBNKB II di provinsi ini berlaku sampai 31 Desember 2025.
Sebagai catatan, tetap akan ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) berupa biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB.
Baca Juga: Inilah Cara & Syarat Membuat e-KTP Jika Hari Ini Selasa 4 Februari 2025 Umur 17 Tahun
13. Kalimantan Selatan
Di Kalsel, tersedia diskon pajak kendaraan bermotor mencapai 25% yang berlaku mulai 5 Januari 2025 selama enam bulan. Setelah enam bulan, pemerintah berpotensi melanjutkan program ini.
14. Sulawesi Barat
Mengutip Tribunnews, ada pengurangan PKB dan BBKNB pada 5 Januari - 31 Maret 2025 di provinsi ini.
15. Sulawesi Selatan
Keringanan PKB dan BBNKB di provinsi ini berlaku mulai 5 Januari 2025. Tersedia juga insentif pengurangan PKB sebesar 9,5% dan insentif pengurangan BBNKB sebesar 9,5% untuk kendaraan bermotor baru.
16. Papua Selatan
Mengacu situs BPPKAD Provinsi Papua Selatan, aturan ini berlaku mulai 6 Januari 2025 dan besaran PKB tidak akan mengalami kenaikan.
Denda akibat keterlambatan turun dari 25% per masa pajak ditambah 3% per bulan menjadi hanya 1% per bulan.
Tonton: Batal Pensiun Dini, Operasional PLTU Berlanjut
Selanjutnya: Kapan Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Dibuka? Siswa Simak Informasinya Ini
Menarik Dibaca: Promo Hokben 1-5 Februari 2025, Ramen Double Date 2.2 Cuma Rp 63.000-an
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News