Cek Besaran UMP dan UMSP Papua Barat 2025 yang Naik 6,5%

Kamis, 12 Desember 2024 | 10:06 WIB Sumber: Antara
Cek Besaran UMP dan UMSP Papua Barat 2025 yang Naik 6,5%

ILUSTRASI. Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Jayapura, Papua, Sabtu (7/6). Menurut data dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua dan Papua Barat, sampai dengan Februari 2014, Kota Jayapura tercatat mengalami inflasi bulanan sebesar minus 0,26 persen atau secara tahunan tercatat inflasi sebesar 5,88 persen. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/ss/ama/14


UPAH MINIMUM - Cermati besaran UMP dan UMSP Papua Barat 2025 yang naik 6,5%. Kenaikan UMP atau Upah Minimum Provinsi pada tahun 2025 serentak disahkan untuk setiap provinsi di Indonesia.

Hal ini termasuk penetapan UMP Provinsi Papua Barat yang alami kenaikan menjadi Rp3.615.000.

Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 sebesar Rp3.615.000 atau mengalami kenaikan 6,5%.

Besaran tersebut naik Rp221.500 dari UMP 2024 dari Povinsi Papua Barat yang sebesar Rp3.393.500.

Baca Juga: Resmi Naik 6,5 Persen, Segini Besaran UMP Jawa Timur Tahun 2025 Setelah Kenaikan

Proses Penetapan UMP Papua Barat 2025

Pabrik rokok Djarum

Melkias Werinussa selaku Ketua Dewan Pengupahan Papua Barat menetapkan kenaikan UMP 2025 sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Melansir dari kantor berita Antara, Melkias Werinussa ungkap adanya formulaasi UMP 2024 dikali kenaikan 6,5%, sehingga angka UMP 2025 adalah Rp3.614.077 dan dibulatkan.

Hasil penetapan UMP 2025 diakomodasi dengan surat rekomendasi Dewan Pengupahan Papua Barat Nomor 10/DEPEPROV-PB/2024. Kemudian, surat rekomendasi akan diserahkan kepada Gubernur Papua Barat.

Sebagai gambaran perbandingan dari tahun sebelumnya UMP Papua Barat tahun 2024 adalah Rp3.393.000 dengan kenaikan Rp111 ribu dari UMP tahun 2023, yakni Rp3.282.000.

Baca Juga: UMP Jateng Naik 6,5 Persen, Cek Besaran UMP Jateng Tahun 2025

Meski pembahasan UMP 2025 sempat alot, Melkias Werinussa ungkap bisa mengakomodasi adanya penolakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Papua Barat. Hal ini sejalan serentak dengan permintaa Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Papua Barat dan kebijakan kenaikan 6,5%.

Dewan Pengupahan Papua Barat juga menetapkan besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi atau UMSP Papua Barat 2025 untuk dua sektor yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.

Adapun, penerapan UMSP Papua Barat 2025 adalah untuk industri pengolahan dengan subsektor industri semen dan pengolahan bahan bakar mineral yang naik menjadi Rp3.850.000.

Kemudian, ada sektor pertambangan dan penggalian yang akan naik menjadi Rp5.325.000.

Tonton: Upah Minimum Nasional Naik 6,5%, Cek Perkiraan UMP di Semua Provinsi Pulau Jawa

Selanjutnya: Update iOS 18.2 Tersedia Bagi Pengguna iPhone di Indonesia, Segini Ukuran Download

Menarik Dibaca: 6 Ide Kado Natal Affordable untuk Sahabat yang Rayakan Natal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti
Terbaru