UMP Jateng Naik 6,5 Persen, Cek Besaran UMP Jateng Tahun 2025

Kamis, 12 Desember 2024 | 09:12 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
UMP Jateng Naik 6,5 Persen, Cek Besaran UMP Jateng Tahun 2025

ILUSTRASI. UMP Jateng Naik 6,5 Persen, Cek Besaran UMP Jateng Tahun 2025.  (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)


UPAH MINIMUM -  Upah Minimum Provinsi atau UMP Jawa Tengah (Jateng) resmi naik sebesar 6,5 persen. 

Penetapan kenaikan UMP ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana. 

Penetapan itu melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024, tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.

Baca Juga: Mayoritas Cerah, Begini Prakiraan Cuaca Papua, Kamis (12/12) & Jumat (13/12)

“Bahwa UMP Jawa Tengah tahun 2025 sebesar Rp2.169.349. Jumlah itu mengalami kenaikkan sebesar 6,5 persen atau Rp132.402 dari UMP Tahun 2024 sebesar Rp2.036.947,” kata Nana, melansir laman resmi Provinsi Jawa Tengah.

Menurut Nana, penetapan UMP tahun 2025 ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

UMK diumumkan maksimal 18 Desember 2024

Selain itu juga berdasarkan Rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah tanggal 6 Desember 2024.

Upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. 

Upah bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah.

Tonton: Harga Emas Antam Hari Ini Naik (12 Desember 2024)

“Penetapan UMP ini untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan,” tegas dia.

Setelah penetapan UMP ini, selanjutnya pemerintah kabupaten/ kota akan mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tengah pada 2025. Penetapan UMK 2025, lanjut Nana, akan dilakukan maksimal 18 Desember 2024.

“Dengan ditetapkan UMP Provinsi Jawa Tengah 2025 ini, harapannya perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah segera menyesuaikan dan melaksanakan mulai 1 Januari 2025,” harap Pj Gubernur. 

Selanjutnya: Tanpa Nkunku dan Felix, Chelsea Siapkan Pemain Akademi untuk Hadapi Astana

Menarik Dibaca: Masih Melesat, Harga Emas Antam Naik Rp 14.000 Hari Ini 12 Desember 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana
Terbaru