SUBSIDI GAS - Mulai 1 Februari 2025, pemerintah menetapkan bahwa masyarakat tidak bisa lagi membeli gas LPG 3 kg dari pengecer.
Dengan begini, Anda hanya bisa membelinya lewat agen resmi atau pangkalan yang terdaftar secara resmi.
Pemerintah juga memperketat daftar penerima subsidi LPG 3 kg di masyarakat. Menurut Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, harga resmi gas LPG 3 kg subsidi adalah Rp 12.750 per tabung.
Hal itu bisa terjadi karena adanya subsidi sebesar Rp 30.000 per tabung. Tanpa subsidi, harga asli LPG 3 kg bisa mencapai Rp 42.750 per tabung.
Agar lebih tepat sasaran, berikut adalah daftar penerima subsidi LPG 3 kg terbaru:
Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Tak Ada Kenaikan Harga Gas LPG 3kg
1. Rumah Tangga
Penerima adalah rumah tangga yang memiliki legalitas penduduk dan menggunakan LPG 3 kg hanya untuk memasak dalam lingkup rumah tangga.
2. Usaha Mikro
Usaha Mikro adalah pengguna LPG dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk.
Para penerima subsidi di golongan ini hanya menggunakan LPG 3 kg untuk memasak dalam lingkup usaha mikro. Penerima di golongan ini juga wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB).
Mengutip ANTARA, usaha mikro yang diperbolehkan antara lain:
- Rumah/warung makan: Usaha penyediaan makanan dan minuman yang disajikan di tempat usaha tetap.
- Kedai makanan: Usaha makanan yang dibuat di tempat usaha tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai seafood atau pecel ayam.
- Penyediaan makan keliling: Usaha makanan keliling seperti tukang bakso, gorengan, atau otak-otak.
- Kedai minuman: Usaha minuman di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai kopi dan jus.
- Rumah/kedai obat tradisional: Usaha jamu atau obat tradisional, baik di tempat tetap maupun tenda bongkar pasang.
- Penyediaan minuman keliling: Usaha minuman yang dijual dengan cara berkeliling, seperti es doger, es cincau, atau jamu gendong.
Baca Juga: LPG 3 Kg Hanya Bisa Dibeli di Pangkalan Resmi per 1 Februari 2025, Cek Lokasinya
3. Petani Sasaran
Golongan ini mencakup petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah.
4. Nelayan Sasaran
Golongan ini mencakup nelayan yang telah menerima bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.
Tonton: Diberi Anggaran Rp 16,6 Triliun, Wajib Beli Gabah Rp 6.500
Selanjutnya: Bulog Mendapat Tambahan Anggaran untuk Beli Gabah
Menarik Dibaca: Ingin Kulit Awet Muda? Lakukan 5 Kebiasaan ini Sejak Dini Moms
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News