KONTAN.CO.ID - Kementerian Koperasi bersama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) resmi mengumumkan jadwal lanjutan seleksi bagi para calon Project Management Officer (PMO) tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Melansir informasi yang diumuman Kementerian Koperasi lewat ku Instagram @kemenkop, seleksi tahap berikutnya akan berlangsung pada 22–28 September 2025.
Dalam keterangan resminya, panitia menyampaikan bahwa detail informasi mengenai jadwal, teknis pelaksanaan, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan seleksi akan disampaikan langsung ke masing-masing peserta melalui email mulai 22 September 2025.
Panitia juga mengingatkan peserta untuk rutin memeriksa kotak masuk email yang digunakan saat pendaftaran, termasuk folder spam atau promosi, agar tidak ada informasi penting yang terlewatkan.
“Peserta diharapkan dapat memastikan tidak ada informasi yang terlewat dengan rutin mengecek email,” tulis panitia dalam pengumuman.
Peserta juga diimbau untuk terus memantau media sosial Kemenkop untuk informasi selanjutnya.
Baca Juga: Kemenkop Gelar Ulang Seleksi PMO, 71.247 Peserta Akan Ikut Tahap Baru, Ada Apa?
Bagi peserta yang membutuhkan informasi lebih lanjut, panitia menyediakan kontak narahubung resmi:
- Ainun Nazriah (0877-1202-2017)
- Libert (0812-1083-2951)
Sekilas tentang PMO
Seleksi PMO KDKMP ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Koperasi untuk memperkuat tata kelola dan manajemen program koperasi di tingkat daerah, guna mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat secara lebih efektif.
Program PMO ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kapasitas kelembagaan koperasi desa/kelurahan.
Para PMO nantinya akan ditempatkan di kabupaten maupun provinsi, dengan masa kerja Oktober–Desember 2025 dan honorarium Rp 7 juta (kabupaten) hingga Rp 8 juta (provinsi).
Seleksi ini diharapkan menghasilkan tenaga profesional yang mampu mendukung pengelolaan koperasi agar lebih mandiri, transparan, dan modern, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
PMO adalah posisi strategis yang akan membantu pelaksanaan pengawasan, tata kelola, dan monitoring pelaksanaan pembentukan koperasi desa atau kelurahan Merah Putih.
Tujuannya agar program koperasi ini tidak hanya tumbuh secara kuantitas, tapi juga kuat secara manajemen, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Tonton: Politisi Muda PKB Masuk Jajaran Kabinet, Wakil Menteri Koperasi
PMO akan ditempatkan di setiap provinsi dan kabupaten, masing-masing dua orang. Dengan demikian, kebutuhan PMO untuk penempatan kabupaten sebanyak 1.104 orang. Sedangkan jumlah PMO di provinsi sebanyak 76 orang.
Masa kerja PMO hanya berlangsung 3 bulan, yakni Oktober-Desember 2025. PMO akan mendapat honor Rp 7 juta untuk penempatan di kabupaten dan Rp 8 juta penempatan provinsi.
Selanjutnya: Berharap Kinerja Membaik, Indofarma (INAF) Melakukan Restrukturisasi Keuangan
Menarik Dibaca: Cara Praktis Merawat Tanaman Hidroponik Terong,Ikuti Tutorial Lengkapnya Berikut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News