Cek Panduan Membuat Kartu Identitas Anak atau KIA dan Syaratnya

Kamis, 22 Agustus 2024 | 15:23 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Cek Panduan Membuat Kartu Identitas Anak atau KIA dan Syaratnya

ILUSTRASI. Panduan Membuat Kartu Identitas Anak atau KIA dan Syaratnya. ANTARA FOTO/Rahmad/hp.


ANAK INDONESIA - JAKARTA. Orang tua wajib tahu cara membuat KIA atau Kartu Identitas Anak sebelum usia 17 tahun. Kartu Identitas Anak (KIA) adalah kartu identitas resmi yang diterbitkan oleh pemerintah untuk anak-anak Indonesia.

KIA memiliki fungsi mirip dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang diperuntukkan bagi orang dewasa, namun khusus untuk anak-anak dan belum menikah.

Keberedaan KIA bertujuan untuk melindungi hak-hak anak dan memastikan mereka mendapatkan akses yang layak terhadap layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan lainnya.

KIA diterbitkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil. Setelah seorang anak dilahirkan selain harus mengurus akta kelahiran juga KIA. 

Baca Juga: UU KIA Disahkan, Cuti Melahirkan Bisa 6 Bulan, Ini Perhitungan Gajinya

Jenis KIA

PENERBITAN KIA

Ada dua jenis KIA, yaitu untuk usia anak 0 sampai 5 tahun dan KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun.  Bedanya, untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto. Sedangkan untuk KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari menggunakan foto. 

Manfaat KIA

Kegunaan Kartu Identitas Anak, di antaranya adalah untuk memenuhi hak anak termasuk.

  • Mempermudah anak dalam mengakses layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan.
  • Menjadi bukti identitas anak untuk berbagai keperluan administratif.
  • Melindungi hak-hak anak di berbagai sektor.
  • Mempermudah proses pendaftaran sekolah, pembukaan rekening bank anak, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Cara-Cara Mencegah Stunting Anak dan Rekomendasi Makanan MPASI yang Sehat

Syarat membuat Kartu Identitas Anak 

Berikut adalah syarat membuat Kartu Identitas Anak (KIA) yang dirangkum dari laman SIPP Kemenpan RB: 

  • Surat Pengantar Kelurahan diketahui Camat
  • Formulir Permohonan Kartu Identitas Anak (KIA)
  • Pas foto 3x4 1 lembar dengan warna latar sesuai tahun lahir (merah: ganjil, biru: genap) untuk anak berusia 4 tahun ke atas.
  • Fotocopy Kartu Keuarga (KK)
  • KIA lama untuk perpanjangan atau yang rusak untuk pengganti.
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika hilang)

Cara membuat Kartu Identitas Anak (KIA)

Berikut adalah cara membuat Kartu Identitas Anak (KIA) yang dirangkum dari laman SIPP Kemenpan RB: 

Pemohon diharuskan membawa semua persyaratan yang diperlukan dan menyerahkannya kepada petugas pelayanan untuk diperiksa.

Setelah dokumen-dokumen diverifikasi, dokumen KTP elektronik yang asli akan dikembalikan kepada pemohon, sementara berkas lainnya diarsipkan oleh Disdukcapil.

Penyerahan dokumen asli KIA kepada pemohon, serta pengarsipan berkas formulir dan persyaratan oleh petugas Pelayanan Disdukcapil.

Proses ini merupakan bagian dari layanan administrasi kependudukan untuk memastikan data yang diserahkan oleh pemohon telah lengkap dan sesuai.​

Selain itu, Waktu penyelesain pembuatan maksimal selama 4 hari kerja dan tidak dipungut biaya. Demikian cara membuat Kartu Identitas Anak dan syaratnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru