KONTAN.CO.ID - Pahami syarat minimal dan maksimal gaji untuk KPR Rumah Subsidi. KPR atau Kredit Pemilikan Rumah adalah fasilitas pinjaman dari bank atau lembaga pembiayaan yang diberikan kepada individu untuk membeli rumah.
Dengan KPR, kamu bisa memiliki rumah terlebih dahulu dan membayarnya secara mencicil dalam jangka waktu tertentu, biasanya antara 5 hingga 20 tahun.
Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR subsidi merupakan salah satu cara bagi masyarakat untuk bisa mendapatkan hunian pertama.
Baca Juga: KPR Syariah Diminati Kala Bunga Tinggi
Jenis KPR
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). adalah kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli, sehingga membutuhkan dukungan dari pemerintah untuk bisa memperoleh hunian yang layak.
KPR subsidi merupakan program untuk pemilikan rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum yang ditujukan bagi MBR.
Sehingga, suku bunga KPR subsidi berbeda-beda setiap bank dan jangka waktu kredit tertentu. Serta cicilan ringan untuk pembelian rumah sejahtera tapak dan rumah sejahtera susun.
KPR Subsidi:
Program pemerintah melalui FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) untuk MBR agar bisa memiliki rumah dengan bunga rendah dan tetap.
KPR Non-Subsidi:
Produk KPR reguler dari bank untuk masyarakat umum, tanpa dukungan pemerintah.
Baca Juga: Suku Bunga Masih Tinggi, Tren Take Over KPR di Perbankan Melejit
Syarat Umum KPR Rumah Subsidi 2025
Untuk mengajukan KPR rumah bersubsidi, kamu harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain:
- WNI dan berdomisili di Indonesia
- Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah
- Belum pernah memiliki rumah pribadi
- Belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah
- Punya pekerjaan tetap minimal 1 tahun
- Mengisi form pengajuan KPR dan melampirkan dokumen seperti:
- Fotokopi KTP & KK
- Slip gaji/penghasilan
- Surat keterangan kerja
- NPWP
- Rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir
- SPT tahunan (jika ada)
Baca Juga: Suku Bunga KPR Masih Tinggi, Tren Take Over Nasabah Berpotensi Meningkat
Gaji Minimal dan Maksimal KPR Subsidi 2025
Dalam konteks industri perumahan, MBR diartikan sebagai individu atau keluarga dengan penghasilan terbatas untuk membeli rumah secara mandiri.
1. Gaji Maksimal
Adapun kriteria MBR telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 5 Tahun 2025, yang mengklasifikasikan batas maksimal penghasilan berdasarkan status perkawinan dan wilayah (zona):
Zona 1
Meliputi: Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat
- Tidak kawin: maksimal penghasilan Rp8,5 juta/bulan
- Sudah kawin: maksimal penghasilan Rp10 juta/bulan
- Peserta Tapera: maksimal Rp10 juta/bulan
Zona 2
Meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali
- Tidak kawin: maksimal penghasilan Rp9 juta/bulan
- Sudah kawin: maksimal penghasilan Rp11 juta/bulan
- Peserta Tapera: maksimal Rp11 juta/bulan
Baca Juga: Kapan KPR Turun? Tunggu 2-3 Bulan Lagi
Zona 3
Meliputi: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya
- Tidak kawin: maksimal penghasilan Rp10,5 juta/bulan
- Sudah kawin: maksimal penghasilan Rp12 juta/bulan
- Peserta Tapera: maksimal Rp12 juta/bulan
Zona 4
Meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
- Tidak kawin: maksimal penghasilan Rp12 juta/bulan
- Sudah kawin: maksimal penghasilan Rp14 juta/bulan
- Peserta Tapera: maksimal Rp14 juta/bulan
2. Gaji Minimal
Untuk minimal, tidak ada ketentuan resmi, tapi umumnya minimal UMR atau sekitar Rp3–4 juta, agar cicilan tidak membebani lebih dari 30–35% penghasilan. Selain itu, setiap perbankan penyedia KPR memiliki kebijakan yang berbeda-beda.
Demikian informasi terkait syarat minimal dan maksimal gaji untuk KPR Rumah Subsidi.
Tonton: Hilirisasi Mineral Harita Nickel di Pulau Obi Membawa Manfaat Ekonomi Masyarakat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News