PPKM - JAKARTA. Lewat aplikasi PeduliLindungi, pemerintah mengoptimalkan pelacakan digital atau digital tracing. Pelaksanaan pelacakan digital ini dilakukan pada setiap pengunjung mal, pusat perdagangan, dan pusat perbelanjaan lainnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Minggu (25/07/2021).
“Dalam melakukan tracing, pemerintah akan mengoptimalkan digital tracing melalui sistem aplikasi digital PeduliLindungi," kata Airlangga.
Pelacakan digital akan diperbarui dan diintegrasikan sebagai upaya untuk melakukan penyaringan atau screening di mal atau di merchant-merchant.
Hasil dari pelacakan digital ini akan terhubung dengan sistem di Kementerian Kesehatan melalui QR code.
Baca Juga: Vaksinasi di Bandara dosis ke-2 resmi beroperasi kembali hingga 22 Agustus
Dari pemindaian ini, akan terlihat apakah pengunjung mal sudah tervaksinasi atau sudah tes polymerase chain reaction (PCR) atau belum.
Di Jakarta, kebijakan ini direspons dengan terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 yang diteken pada 3 Agustus 2021.
Penggunaan sertifikat vaksinasi Covid-19 ini dijadikan sebagai syarat berkegiatan di tempat publik ibu kota.
Baca Juga: PPKM Level 4, 3, & 2 diperpanjang lagi, mall dan tempat ibadah boleh dibuka
"Itu yang digunakan nanti untuk pemeriksaan sebelum masuk ke dalam mal, atau bukan hanya mal, tapi kegiatan apa pun juga," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Untuk mengadaptasi aturan baru ini, mal-mal di DKI Jakarta mulai menyosialisasikan perlunya sertifikat vaksin sebagai syarat masuk bagi pengunjung.