Daftar 25 Ruas Jalan yang Berlaku Tilang Ganjil Genap Jakarta Mulai Hari ini (13/6)

Senin, 13 Juni 2022 | 07:41 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Daftar 25 Ruas Jalan yang Berlaku Tilang Ganjil Genap Jakarta Mulai Hari ini (13/6)

ILUSTRASI. Daftar Ruas Jalan yang Berlaku Tilang Ganjil Genap Jakarta Mulai Hari ini (13/6)


KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - Jakarta. Kebijakan ganjil-genap di 25 titik jalan Ibu Kota Jakarta kembali berlaku hari ini, Senin 13 Juni 2022. Tak hanya itu, sanksi tilang pelanggaran ganjil genap di 25 jalan di Jakarta juga diberlakukan.

Mengutip website Korlantas Polri, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pemberlakuan sanksi tilang ganjil genap di seluruh 25 ruas jalan Jakarta berlaku mulai 13 Juni 2022. “13 ruas jalan yang sebelumnya sudah aktif menerapkan sanksi tilang minggu ini. Sementara 12 ruas jalan tambahan itu penegakan hukumnya baru pekan depan (13 Juni),” ujar Syafrin, Minggu (12/6/2022).

Syafrin menambahkan, adanya penerapan ganjil-genap bukan berarti untuk memindahkan ke ruas jalan alternatif. Kebijakan ganjil genap Jakarta agar mobilitas warga menjadi efisien dengan berpindah dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.

“Di 25 ruas jalan itu terpantau cukup kondusif dan kinerjanya meningkat. Saat ini sedang kita lakukan perhitungan. Termasuk evaluasi harian secara utuh sampai pukul 21.00, nanti malam,” tandasnya.

Baca Juga: Dibuka Jam 08.00, Cek Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 13 Juni 2022

Adapun ruas jalan yang mulai hari ini diberlakukan sanksi tilang saat memberlakukan ganjil genap Jakarta adalah:

1. Ganjil genap Jakarta di Jalan Pintu Besar Selatan

2. Ganjil genap Jakarta di Jalan Gajah Mada

3. Ganjil genap Jakarta di Jalan Hayam Wuruk

4. Ganjil genap Jakarta di Jalan Majapahit

5. Ganjil genap Jakarta di Jalan Medan Merdeka Barat

6. Ganjil genap Jakarta di Jalan MH Thamrin

7. Ganjil genap Jakarta di Jalan Jenderal Sudirman

8. Ganjil genap Jakarta di Jalan Sisingamangaraja

9. Ganjil genap Jakarta di Jalan Panglima Polim

10. Ganjil genap Jakarta di Jalan Fatmawati

11. Ganjil genap Jakarta di Jalan Suryopranoto

12. Ganjil genap Jakarta di Jalan Balikpapan

13. Ganjil genap Jakarta di Jalan Kyai Caringin

14. Ganjil genap Jakarta di Jalan Tomang Raya

15. Ganjil genap Jakarta di Jalan Jenderal S Parman

16. Ganjil genap Jakarta di Jalan Gatot Subroto

17. Ganjil genap Jakarta di Jalan MT Haryono

18. Ganjil genap Jakarta di Jalan HR Rasuna Said

19. Ganjil genap Jakarta di Jalan DI Pandjaitan

20. Ganjil genap Jakarta di Jalan Jenderal A Yani

21. Ganjil genap Jakarta di Jalan Pramuka

22. Ganjil genap Jakarta di Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

23. Ganjil genap Jakarta di Jalan Kramat Raya

24. Ganjil genap Jakarta di Jalan Stasiun Senen

25. Ganjil genap Jakarta di Jalan Gunung Sahari.

Denda tilang ganjil genap Jakarta

Anda jangan menjadi pelanggar ganjil genap Jakarta. Pelanggar sistem ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa denda maksimal Rp 500.000.

Penindakan ganjil genap bisa dilakukan secara langsung atau melalui sistem kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru