KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - Jakarta. Kebijakan ganjil-genap di 25 titik jalan Ibu Kota Jakarta kembali berlaku hari ini, Senin 13 Juni 2022. Tak hanya itu, sanksi tilang pelanggaran ganjil genap di 25 jalan di Jakarta juga diberlakukan.
Mengutip website Korlantas Polri, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pemberlakuan sanksi tilang ganjil genap di seluruh 25 ruas jalan Jakarta berlaku mulai 13 Juni 2022. “13 ruas jalan yang sebelumnya sudah aktif menerapkan sanksi tilang minggu ini. Sementara 12 ruas jalan tambahan itu penegakan hukumnya baru pekan depan (13 Juni),” ujar Syafrin, Minggu (12/6/2022).
Syafrin menambahkan, adanya penerapan ganjil-genap bukan berarti untuk memindahkan ke ruas jalan alternatif. Kebijakan ganjil genap Jakarta agar mobilitas warga menjadi efisien dengan berpindah dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.
“Di 25 ruas jalan itu terpantau cukup kondusif dan kinerjanya meningkat. Saat ini sedang kita lakukan perhitungan. Termasuk evaluasi harian secara utuh sampai pukul 21.00, nanti malam,” tandasnya.
Baca Juga: Dibuka Jam 08.00, Cek Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 13 Juni 2022
Adapun ruas jalan yang mulai hari ini diberlakukan sanksi tilang saat memberlakukan ganjil genap Jakarta adalah:
1. Ganjil genap Jakarta di Jalan Pintu Besar Selatan
2. Ganjil genap Jakarta di Jalan Gajah Mada
3. Ganjil genap Jakarta di Jalan Hayam Wuruk
4. Ganjil genap Jakarta di Jalan Majapahit
5. Ganjil genap Jakarta di Jalan Medan Merdeka Barat
6. Ganjil genap Jakarta di Jalan MH Thamrin
7. Ganjil genap Jakarta di Jalan Jenderal Sudirman
8. Ganjil genap Jakarta di Jalan Sisingamangaraja
9. Ganjil genap Jakarta di Jalan Panglima Polim
10. Ganjil genap Jakarta di Jalan Fatmawati
11. Ganjil genap Jakarta di Jalan Suryopranoto
12. Ganjil genap Jakarta di Jalan Balikpapan
13. Ganjil genap Jakarta di Jalan Kyai Caringin
14. Ganjil genap Jakarta di Jalan Tomang Raya
15. Ganjil genap Jakarta di Jalan Jenderal S Parman
16. Ganjil genap Jakarta di Jalan Gatot Subroto
17. Ganjil genap Jakarta di Jalan MT Haryono
18. Ganjil genap Jakarta di Jalan HR Rasuna Said
19. Ganjil genap Jakarta di Jalan DI Pandjaitan
20. Ganjil genap Jakarta di Jalan Jenderal A Yani
21. Ganjil genap Jakarta di Jalan Pramuka
22. Ganjil genap Jakarta di Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Ganjil genap Jakarta di Jalan Kramat Raya
24. Ganjil genap Jakarta di Jalan Stasiun Senen
25. Ganjil genap Jakarta di Jalan Gunung Sahari.
Denda tilang ganjil genap Jakarta
Anda jangan menjadi pelanggar ganjil genap Jakarta. Pelanggar sistem ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa denda maksimal Rp 500.000.
Penindakan ganjil genap bisa dilakukan secara langsung atau melalui sistem kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News