Daftar Di Sscasn.bkn.go.id, Ada 2.200 Formasi PPPK Jateng 2023, 57 Tahun Bisa Daftar

Kamis, 21 September 2023 | 10:55 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Daftar Di Sscasn.bkn.go.id, Ada 2.200 Formasi PPPK Jateng 2023, 57 Tahun Bisa Daftar

ILUSTRASI. Daftar Di Sscasn.bkn.go.id, Ada 2.200 Formasi PPPK Jateng 2023, 57 Tahun Bisa Daftar


Formasi PPPK Pemprov Jawa Tengah 2023. Jakarta. Segera buka link website Sscasn.bkn.go.id untuk daftar lowongan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah 2023. Pemprov Jawa Tengah membuka lebih dari 2.000 formasi PPPK tahun 2023.

Ribuan lowongan formasi PPPK Pemprov Jawa Tengah tahun 2023 tertuang dalam pengumuman Nomor: 810.0/2059. Lowongan formasi PPPK Pemprov Jawa Tengah tahun 2023 terbuka untuk usia 20 tahun hingga 57 tahun.

Pendaftaran formasi PPPK Pemprov Jawa Tengah tahun 2023 berlangsung secara online. Peminat formasi PPPK Pemprov Jawa Tengah tahun 2023 hanya perlu mendaftar melalui di link website Sscasn.bkn.go.id.

Pendaftaran formasi PPPK Pemprov Jawa Tengah tahun 2023 dibuka mulai 20 September 2023. Pendaftaran formasi PPPK Pemprov Jawa Tengah tahun 2023 hingga 9 Oktober 2023.

Baca Juga: Link Hasil Akhir Optimalisasi PPPK Kemenag, Cek Aturan Pengisian DRH & Pemberkasan

Sebelum daftar, cermati formasi PPPK Pemprov Jawa Tengah tahun 2023 berikut ini.

Total formasi PPPK Pemprov Jawa Tengah tahun 2023 sebanyak 2.200. Berikut rincian formasi PPPK Pemprov Jawa Tengah tahun 2023:

  • Formasi PPPK Teknis Pemprov Jawa Tengah 2023: 421 formasi
  • Formasi PPPK Kesehatan Pemprov Jawa Tengah 2023: 279 formasi
  • Formasi PPPK Guru Pemprov Jawa Tengah 2023: 1.500 formasi

Syarat lowongan PPPK Pemprov Jawa Tengah 2023

Untuk mendaftar lowongan formasi PPPK Pemprov Jawa Tengah 2023, cermati syarat-syarat berikut ini:

  • Warga negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun untuk PPK Teknis-Kesehatan, serta maksimal 59 tahun untuk PPPK Guru
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, calon PPPK, PPPK, TNI, dan polisi
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan dengan IPK minimal 2,75 (khusus untuk PPPK Teknis-Tenaga Keseahatan)
  • Memiliki kompetensi untuk jabatan yang dilamar dan dibuktikan dengan sertifikasi keahlian yang masih berlaku
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai syarat jabatan yang dilamar
  • Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apa pun
  • Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
  • Tidak pernah melakukan atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam tiga periode seleksi CASN sebelumnya
  • Tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya

Cara pendaftaran lowongan formasi PPPK Pemprov Jawa Tengah 2023

Berikut cara pendaftararan lowongan formasi PPPK Pemprov Jawa Tengah 2023:

1. Pengumuman lowongan formasi penerimaan PPPK yang dibutuhkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 dapat dilihat pada situs https://bkd.jatengprov.go.id/ dan https://sscasn.bkn.go.id/;
2. Rincian kebutuhan formasi secara lengkap dapat dilihat dalam lampiran pengumuman ini;
3. Pelamar membuat akun melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan cara:
a. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar. Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/ melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;
b. Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya;
c. Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan;
d. Melakukan swafoto;
e. Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta swafoto jelas (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya); dan
f. Mencetak Kartu Informasi Akun.
4. Pelamar login ke akun yang telah dibuat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;
5. Pelamar melengkapi data diri (apabila pelamar merupakan penyandang disabilitas, maka pelamar wajib memilih jenis disabilitas serta mencantumkan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar);
6. Pelamar memilih instansi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dilanjutkan dengan memilih jenis alokasi kebutuhan (formasi), pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes, serta mengisi data IPK, nomor ijazah, tahun lulus, tanggal ijazah, nama perguruan tinggi (sesuai ijazah), nama program studi, dan akreditasi;
7. Pelamar mengisi riwayat pekerjaan (pengalaman kerja);
8. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri atas:
a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;
c. Surat lamaran diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah c.q. Kepala Badan Kepegawaian Daerah yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai harus sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini;
d. Surat keterangan bekerja di bidang kerja yang relevan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling singkat 2 (dua) s.d. 7 (tahun) sesuai dengan jenjang dan jabatan fungsional yang dilamar (Ketentuan dapat dilihat pada Kepmen PAN RB No. 648 Tahun 2023);
e. Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, khusus bagi pelamar kebutuhan jabatan yang mensyaratkan ijazah profesi, wajib melampirkan ijazah S-1 dan ijazah profesi dan spesialis;
f. Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, khusus bagi pelamar kebutuhan jabatan yang mensyaratkan ijazah profesi, wajib melampirkan transkrip S-1 dan profesi dan spesialis;
g. Surat Pernyataan sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini;
h. Bagi pelamar dengan status Non ASN melampirkan Surat keterangan aktif bekerja saat mendaftar pada instansi pemerintah yang dilamar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus;
i. Bagi pelamar penyandang disabilitas, ditambah dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan ketentuan persyaratan umum pelamar PPPK;
9. Pelamar dapat melakukan proses pembubuhan e-meterai pada laman https://sscasn.bkn.go.id atau https://meterai-elektronik.com Tutorial pembelian dan pembubuhan e-meterai dapat dilihat pada laman https://www.youtube.com/watch?v=BiIEWpV6Ets ;
10. Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca (kesalahan dalam mengunggah dokumen dan membubuhkan e-meterai dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi); dan
11. Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran (pelamar sudah tidak dapat mengubah data kembali).

Gaji PPPK 2023

Sebelum daftar rekrutmen PPPK 2023, ketahui besaran gaji PPPK yang berlaku tahun ini. Gaji PPPK guru dan non guru tahun 2023 aturan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:

  • Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
  • Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  • Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  • Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
  • Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.

Itulah informasi lowongan formasi PPPK Pemprov Jawa Tengah 2023 dan gaji yang akan diperoleh. Ikuti cara pendaftaran formasi PPPK Pemprov Jawa Tengah 2023 agar tidak gagal dalam seleksi.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru