Daftar Larangan Penerima KJP Plus yang Wajib Dihindari Penerima Bantuan

Jumat, 12 Mei 2023 | 16:29 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Daftar Larangan Penerima KJP Plus yang Wajib Dihindari Penerima Bantuan

ILUSTRASI. Daftar Larangan Penerima KJP Plus yang Wajib Dihindari Penerima Bantuan. Tribunnew/Jeprima


BEASISWA -  Siswa yang mendapatkan bantuan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) wajib mematuhi peraturan dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Peraturan Gubernur (Pergub) No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus.

Jika siswa penerima KJP Plus melanggar salah satu atau secara kumulatif, maka akan diberikan sanksi. 

Sanksi yang diterima yakni penarikan dana KJP Plus dan penghentian KJP Plus sesuaid engan rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan. 

Baca Juga: Daftar 25 PTN di SMMPTN Barat Tahun 2023 dan Syarat Daftarnya

Larangan penerima KJP Plus

Merangkum Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, berikut ini daftar larangan penerima KJP Plus.

  1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
  2. Merokok
  3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
  4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
  5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan
  6. Terlibat tawuran
  7. Terlibat geng motor/geng sekolah
  8. Minum minuman keras/minuman beralkohol
  9. Terlibat pencurian
  10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
  11. Terlibat perkelahian
  12. Terlibat penipuan
  13. Terlibat mencontek massal
  14. Membocorkan soal/kunci jawaban
  15. Terlibat pornoaksi/pornografi
  16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
  17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
  18. Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan
  19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam 1 bulan
  20. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
  21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan
  22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun
  23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah

Baca Juga: Magang Magenta BUMN Asabri 2023 Dibuka, Simak Syarat untuk Mendaftarnya Ini

Itulah daftar larangan penerima KJP Plus yang wajib diketahui dan dihindari penerima bantuan pendidikan ini. 

Mengingat sanksinya yang cukup berat, siswa perlu berhati-hati dan bijak saat menggunakan dana KJP Plus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru