Daftar lengkap UMK di Yogyakarta 2025, Kota Yogyakarta UMK Tertinggi

Jumat, 20 Desember 2024 | 04:22 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Daftar lengkap UMK di Yogyakarta 2025, Kota Yogyakarta UMK Tertinggi

ILUSTRASI. Daftar lengkap UMK di Yogyakarta 2025, Kota Yogyakarta UMK Tertinggi. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/nz


UPAH MINIMUM -  Upah Minimum Kabupaten-Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025 resmi dirilis oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Daierah Istimewa Yogyakarta (DIY).

UMK dan UMSK ini tercantum dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024, UMK DIY 2025 mengalami kenaikan 6,5% dibandingkan dengan UMK 2024.

Pengumuman resmi UMK DIY 2025 ini dilakukan oleh Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta pada Rabu (18/12). 

Baca Juga: Tujuh Tahun Terakhir, PHE Temukan Sumber Daya Gas Bumi 1.8 TCD di Sulawesi Tengah

Besaran kenaikan UMK DIY 2025 ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang menjelaskan nilai kenaikan UMK tahun 2025 adalah sebesar 6,5% dari UMK tahun 2024.

“UMK dan UMSK adalah rekomendasi dari Bupati/Wali Kota atas usulan ke Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi perekonomian dan kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja. Kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di DIY, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor riil,” imbuhnya.

Daftar UMK di Yogyakarta 2025

Adapun perincian UMK di Yogyakarta dimulai dari yang tertinggi ke yang terendah yakni: 

  • Kota Yogyakarta Rp 2.655.041,81. 
  • Kabupaten Sleman Rp 2.466.514,86
  • Kabupaten Bantul Rp 2.360.533,00
  • Kabupaten Kulon Progo Rp 2.351.239,85
  • Kabupaten Gunungkidul Rp 2.330.263,67.

Mengenai UMSK, Beny menjelaskan, besarannya ditetapkan pada sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya. Selain itu, UMSK juga diperuntukkan bagi pekerjaan yang memiliki tuntutan lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.

“Besaran UMSK berbeda-beda tergantung pada sektor pekerjaan. Nilai besarannya telah disepakati oleh semua unsur dalam Dewan Pengupahan DIY seperti unsur pekerja, unsur pengusaha dan unsur pemerintah, melalui kajian yang dilakukan oleh unsur Akademisi Dewan Pengupahan DIY,” katanya.

Tonton: Mulai 2024, Jenis Beras Ini Kena PPN 12%

UMSK untuk sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan di Kota Yogyakarta menjadi yang tertinggi, dengan upah minimum mencapai Rp2.684.957,77, khususnya pada sub sektor hotel dan restoran berskala besar. 

Selanjutnya, UMK dan UMSK 2025 ini berlaku bagi pekerja / buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Beny pun menegaskan, pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK dan UMSK. Pengusaha juga tidak diperbolehkan melakukan penangguhan pembayaran UMK maupun UMSK. 

“Pengusaha diwajibkan pula menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, dapat berpedoman pada struktur dan skala upah tersebut,” imbuhnya.

Selanjutnya: Bayern Munchen vs Leipzig: Preview Pertandingan, Prediksi Skor, dan Line Up

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana
Terbaru