PPKM - Penerapan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang oleh pemerintah mulai tanggal 10 hingga 16 Agustus 2021 di Pulau Jawa-Bali. Sementara PPKM Level 4 untuk wilayah di luar Jawa-Bali diperpanjang hingga tanggal 23 Agustus 2021.
Lantas, wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 di luar Pulau Jawa-Bali di mana saja?
Peraturan dan ketentuan PPKM Level 4 di luar Pulau Jawa dan Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Dalam pelaksanaannya sejumlah daerah di wilayah tersebut masuk ke dalam PPKM Level 4. Penetapan level PPKM ini didasari oleh indikator-indikator yang sudah ditetapkan Menteri Kesehatan.
Lalu, wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 di luar Pulau Jawa-Bali di mana saja?
Baca Juga: Daftar wilayah PPKM Level 4 di Jawa-Bali yang diperpanjang hingga 16 Agustus 2021
Daftar wilayah PPKM Level 4 di luar Pulau Jawa dan Bali
Dikutip dari Inmendagri Nomor 31 Tahun 2021, berikut daftar daerah PPKM Level 4 di luar Pulau Jawa dan Bali terbaru yang diperpanjang mulai 10 hingga 23 Agustus 2021:
1. Provinsi Aceh
Wilayah yang masuk PPKM Level 4 yaitu Kota Banda Aceh.
2. Provinsi Sumatera Utara
Wilayah yang masuk PPKM Level 4 yaitu Kota Medan dan Kota Pematangsiantar.
3. Provinsi Sumatera Barat
Wilayah yang masuk PPKM Level 4 yaitu Kota Padang.
4. Provinsi Riau
Wilayah yang masuk PPKM Level 4 yaitu Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kota Dumai.
5. Provinsi Jambi
Wilayah yang masuk PPKM Level 4 yaitu Kabupaten Batanghari, Kabupaten Merangin, dan Kota Jambi.
6. Provinsi Sumatera Selatan
Wilayah yang masuk PPKM Level 4 yaitu Kota Palembang.
7. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Wilayah yang masuk PPKM Level 4 yaitu Kabupaten Bangka.
8. Provinsi Bengkulu
Wilayah yang masuk PPKM Level 4 yaitu Kabupaten Bengkulu Utara.
9. Provinsi Lampung
Wilayah yang masuk PPKM Level 4 yaitu Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Lampung Timur, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Lampung Barat.
Baca Juga: PPKM level 4 luar Jawa-Bali berlanjut, transportasi umum beroperasi kapasitas 70%