JAKARTA. Aturan pembatasan mobil menggunakan metode plat nomor ganjil-genap juga berlaku saat demonstrasi. Kepolisian siap menindak siapapun, termasuk para sopir taksi online yang melakukan unjuk rasa hari ini, Senin (19/9), di Istana Negara dan gedung Kementerian Perhubungan.
“Dihimbau kepada seluruh pengemudi taksi online untuk tetap mematuhi kebijakan apabila melewati ruas penggal jalan yang diberlakukan ganjil-genap. Apabila tidak mematuhi ketentuan akan dilakukan penegakan hukum,” ucap Budiyanto, Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) via keterangan tertulis, Senin (19/9/2016).
Hari ini, karena tanggal ganjil, maka mobil yang boleh melewati kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto, hanya mobil dengan plat nomor akhiran angka 1, 3, 7, dan 9. Aturan ini berlaku pada pukul 07.00 – 10.00 dan 16.00 – 20.00 kecuali Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Menurut keterangan Budiyanto, unjuk para sopir rasa taksi online menolak Peraturan Kemenhub No.32 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan kendaraan bermotor umum dalam trayek.
“Belum (ada yang ketilang). Mereka tertib, memarkirkan kendaraan di Irti (lapangan parkir di Monas) kemudian jalan ke depan Istana melewati dalam Monas,” jelas Budiyanto. (Febri Ardani Saragih)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News