Di Bekasi, lelang rumah sitaan bank hanya Rp 120 juta

Selasa, 27 Oktober 2020 | 13:54 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Di Bekasi, lelang rumah sitaan bank hanya Rp 120 juta

ILUSTRASI. Di Bekasi, lelang rumah sitaan bank hanya Rp 120 juta


-

 Jakarta. Sebuah rumah di Kota Bekasi, Jawa Barat dilelang dengan harga murah. Ini merupakan lelang rumah sitaan dengan harga penawaran hanya Rp 120 juta.

Disarikan dari situs Lelang.go.id, lelang rumah sitaan bank 2020 tersebut terdiri dari satu unit. Rumah dilengkapi dengan sertifikat dengan luas tanah 24 m2. Rumah yang dilelang merupakan sitaan bank BPR Bringin Dana Sejahtera.

Pelaksanaan lelang rumah sitaan bank ini berlangsung hingga 2 November 2020. Namun, peserta lelang rumah sitaan harus mendaftar paling lambat 3 November 2020.

Lelang rumah murah ini berlangsung secara online tanpa kehadiran peserta lelang (Closed Bidding) di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia. Untuk mengikuti lelang rumah sitaan bank tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut.

Baca juga: Brosur Tupperware Oktober 2020 khusus perabotan makan segera berakhir

Jika ingin mengikuti lelang rumah murah ini, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang rumah sitaan tersebut. Besaran uang jaminan lelang rumah murah harus sesuai dengan yang telah ditetapkan di masing-masing lelang dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta.

Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang rumah sitaan tersebut. Untuk mengikuti lelang rumah sitaan di Bekasi tersebut, silakan cermati persyaratan sebagai berikut:

Lelang rumah sitaan Bank di Bekasi Timur 

  • Obyek lelang rumah murah: 1 bidang tanah dan bangunan SHM No 12339/Margahayu, di JL Margahayu II Gg Ciremai Blok E No 29 Rt 003/007 Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi
  • Nilai limit penawaran lelang rumah : Rp 120.000.000
  • Cara penawaran lelang rumah: Closed Bidding
  • Jaminan lelang rumah : Rp 24.000.000
  • Batas Akhir Jaminan : 2 November 2020
  • Batas Akhir Penawaran : 3 November 2020 jam 13:00 WIB 
  • Untuk ikut lelang rumah sitaan bank tersebut, silakan akses tautan berikut ini.

Karena lelang rumah murah berlangsung secara closed bidding, setiap peserta tidak bisa mengetahui penawaran dari peserta lainnya. Nantinya, pada batas akhir penawaran, KPKNL akan langsung mengumumkan siapa saja yang ikut lelang rumah sitaan bank tersebut dan berapa penawaran masing-masing. Penawaran tertinggi menjadi pemenang lelang rumah murah tersebut.

Baca juga: Tak kebagian BLT UMKM, daftar bantuan UKM Facebook saja, simak caranya

Namun, sebelum ikut lelang rumah sitaan Bank BPR Bringin Dana Sejahtera di Bekasi Timur tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil). 
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang rumah, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Bekasi untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Pemenang lelang rumah sitaan di Depok ini wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Informasi terkait lelang rumah sitaan bank ini dapat menghubungi  KPKNL Bekasi 021 8808888 ext 102 dan PT.BPR Bringin Dana Sejahtera, telp. 02188856525-26.

Selanjutnya: Dahsyat, aset BBCA pecahkan rekor

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru