PAJAK KENDARAAN - Jakarta. Info pemutihan pajak kendaraan tahun 2022 untuk Anda warga Jawa Barat (Jabar). Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Juli 2022. Berikut info lengkap pemutihan pajak kendaraan tahun 2022 di Jawa Barat yang penting untuk diketahui
Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah daerah untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar pajak.Selama masa pemutihan, wajib pajak hanya perlu membayar pokok PKB tanpa harus pusing memikirkan denda.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah kewajiban dari pemilik kendaraan selaku wajib pajak, yang dibayarkan setiap tahun maupun lima tahunan. Setiap pembayaran pajak kendaraan bermotor masuk ke kas pemerintah daerah.
Mengutip keterangan di website Bapenda Provinsi Jawa Barat, pemutihan pajak kendaraan berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2022. Melalui program pemutihan pajak kendaraan 2022 ini, Pemprov Jawa Barat memberikan berbagai pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Info Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Berlaku Di Jawa Barat, Jawa Timur Dll
Berikut info lengkap pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022 di Jawa Barat:
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat 2022 Bebas Denda
- Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran;
- Bebas Bea Balik Nama II
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat;
- Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5
Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat 2022 Diskon Pajak
1. Pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Barat 2022 memberi diskon pajak kendaraan bermotor
Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:
- Pembayaran 0 sampai 30 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen);
- Pembayaran 31 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen);
- Pembayaran 61 hari sampai dengan 90 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen);
- Pembayaran 91 hari sampai dengan 120 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen);
- Pembayaran 121 hari sampai dengan 180 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).