GANJA - JAKARTA. Perum Perhutani terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dalam upaya pengamanan dan penyisiran terkait penemuan tanaman ganja di kawasan hutan yang dikelola oleh Perhutani di Kampung Paranggombong, RT 14 RW 03 Desa Kutamanah, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta.
Hal tersebut dilakukan lantaran sebelumnya, pada Minggu (17/2) ditemukan tanaman ganja yang ditanam dalam polybag di salah satu area kawasan hutan Perhutani seluas 1,5 hektar.
Dimana dari hasil penyisiran penanaman ganja berada pada kawasan hutan petak 10A, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Paranggombong, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Purwakarta.
Kawasan ini berbatasan dengan Waduk Jatiluhur, wilayah administratif Kampung Paranggombong RT 14 RW 03 Desa Kutamanah, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, tepatnya di titik koordinat (Y-6,49455 X107,32818).
"Manajemen Perhutani telah mengintruksikan kepada segenap jajaran petugas KPH Purwakarta untuk melakukan penyisiran lebih lanjut terutama di sekitar TKP demi memastikan tidak ada lagi tanaman ganja," kata Sekretaris Perusahaan Perhutani Asep Rusnandar dalam keterangan resminya, Selasa (19/2).
Asep juga menyatakan telah mengimbau petugas daerah untuk memperketat pengawasan di wilayah kerja Perhutani terhadap kemungkinan terjadinya hal serupa.
"Perhutani akan bekerjasama dengan pihak Kepolisian, da Instansi terkait untuk memberikan pemahaman kepada para petugas lapangan dan masyarakat khususnya yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) tentang tanaman jenis psikotropika sehingga kedepan dapat mengantisipasi penyalahgunaan dari oknum masyarakat." Paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News