JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan merancang Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pembayaran Rp 5.000 untuk penggunaan plastik keresek ketika berbelanja.
Meski demikian, kini Pemprov DKI Jakarta masih akan mengikuti Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.1230/PSLB3-PS /2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar.
Di dalam aturan itu, disepakati kantong plastik berbayar Rp 200 sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Kementerian LHK akan mengevaluasi selama enam bulan, karena ternyata tarifnya berbeda-beda. Kayak di Ambon, kantong plastiknya harganya Rp 5.000, Balikpapan Rp 1.500."
"Pak Wagub maunya Jakarta jangan Rp 200, tapi Rp 5.000 per kantong plastik," kata Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji, kepada Kompas.com, di Plaza Barat Senayan, Jakarta, Minggu (21/2).
Adji mengatakan, aturan pemerintah pusat itu bisa diubah menggunakan Pergub. Hanya saja, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI yang dapat merancang aturan tersebut. Nantinya ritel moderen serta pasar tradisional akan menerapkannya.
"Harapannya warga enggak pakai plastik lagi. Tapi pakai tas ramah lingkungan, daur ulang, atau bekas kain," kata Adji.
Ia mengungkapkan, ada banyak dampak buruk penggunaan plastik. Pertama, plastik baru dapat terurai ratusan hingga ribuan tahun. Kedua, plastik mengandung zat kimia yang menyebabkan polusi tanah. Terakhir, plastik keresek tidak bisa didaur ulang.
"Sudah saatnya warga berpikir bisa bikin plastik dari tepung tapioka yang biogradeable, itu bisa hancur tapi harganya lebih mahal. Intinya kami mengajak warga, ayo berubah, kurangi sampah dan gunakan kantong plastik yang ramah lingkungan," ajak Adji. (Kurnia Sari Aziza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News