JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Dinas Perhubungan, Bank DKI, Ditlantas Polda Metro Jaya dan PT Jasa Raharja akan menggelar razia gabungan besar-besaran untuk menindak pengendara motor dan mobil yang menunggak pajak.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edi Sumantri mengatakan, razia dilakukan untuk meningkatkan penerimaan daerah dari jenis pajak kendaraan bermotor.
Berdasar catatannya, walau saat ini banyak masyarakat DKI Jakarta yang punya kendaraan baik roda dua maupun empat, banyak di antara mereka yang belum taat pajak. Ini bisa diketahui dari jumlah piutang pajak kendaraan bermotor Pemda DKI Jakarta sampai saat ini
"Berdasarkan data piutang, PKB roda dua dan empat yang belum masuk ke kas daerah hingga saat ini sekitar Rp 2 triliun. Potensi pajak yang masih aktif sekitar 80%," katanya seperti dikuti dari beritajakarta.com, Kamis (23/3).
Edi mengatakan, razia akan digelar dalam dua tahap. Pertama, di akhir April hingga Juni. Pada tahap pertama, razia digelar di sejumlah ruas jalan Ibukota. Dalam tahap ini, warga yang terjaring akan dikenakan sanksi tilang oleh aparat kepolisian.
"Akan dibuka pelayanan mobil keliling bagi warga yang hendak membayar tunggakan pajak kendaraan bermotor," katanya.
Sementara itu, razia kedua digelar Juli hingga Desember. Dalam razia ini petugas akan bertindak tegas. Kendaraan yang pajaknya bermasalah akan langsung dikandangkan dan dikenakan sanksi denda Rp 500.000 per hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News