DKI akan rilis Perda proyek tanggul pantai Jakarta

Sabtu, 09 Desember 2017 | 10:45 WIB   Reporter: Agus Triyono
DKI akan rilis Perda proyek tanggul pantai Jakarta


DKI JAKARTA - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen menyelesaikan proyek tanggul di pesisir utara sepanjang 20 kilometer (km) yang saat ini terancam mangkrak. Pemprov DKI segera mengeluarkan kebijakan agar proyek itu bisa terselesaikan sesuai dengan target, yaitu pada tahun 2019. Mengingat, tanpa tanggul tersebut, wilayah pesisir Jakarta bakal sering terkena rob.

Saat ini, proyek tanggul tersebut baru berjalan 30%. Itu merupakan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah pusat, yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Sisa proyek harus dilaksanakan Pemprov DKI bersama pengelola kawasan itu. Mereka adalah PT Intiland dan PT Pembangunan Jaya Ancol yang mengelola kawasan pantai utara Jakarta. Mereka seharusnya membangun tanggul sepanjang 10,4 km, karena lahan di kawasan itu dalam pengelolaan keduanya.

Hanya saja, sejauh ini belum ada aturan yang mewajibkan pihak swasta untuk membangun tanggul. Bambang Brodjonegoro, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas mengatakan, pengaturan tersebut cukup dibuat pemerintah daerah. Mengingat, proyek itu demi kepentingan daerah. "Perda (peraturan daerah) saja supaya lebih kuat, siapapun pengembang harus diberi tanggung jawab ke kawasannya, jangan sampai minta uang dari APBD," jelas Bambang, Jumat (8/12).

Sandiaga Uno, Wakil Gubernur DKI Jakarta setuju dengan jalan yang ditawarkan Bambang. Untuk itu, dalam waktu dekat ini Pemprov DKI akan membuat regulasi yang mengatur kewajiban swasta dalam membangun tanggul tersebut. "Jadi tidak usah menunggu regulasi dari pusat," jelas Sandiaga.

Namun begitu, Pemprov DKI juga masih punya pekerjaan lain. Tugas itu adalah pembebasan lahan untuk proyek tersebut.

Teguh Hendrawan, Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta menjelaskan, lahan proyek belum bisa dibebaskan. Sejumlah pemilik lahan masih menolak asetnya digunakan untuk proyek tanggul. Penyebabnya, belum tercapai kesepakatan dalam nilai uang pengganti.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dessy Rosalina

Terbaru