DKI JAKARTA - JAKARTA. Pembangunan tanggul sepanjang 20 kilometer di titik kritis Jakarta mengalami kendala. Walaupun pemerintah ingin agar pembangunan tersebut bisa kelar 2019 mendatang, sampai saat ini dua kendala besar masih menghadang.
Pertama, kendala lahan. Kendala tersebut terjadi pada pembangunan tanggul di titik Kamal Muara. Teguh Hendrawan, Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta mengatakan, sampai saat ini proyek di titik tersebut baru berjalan 30%.
Pasalnya, lahan yang diperlukan untuk proyek masih belum bisa dibebaskan. "Masih ada penolakan dari masyarakat," katanya, Jumat (8/12).
Kendala kedua, aturan. Kendala tersebut terjadi pada pembangunan tanggul sepanjang 10,4 kilometer di kawasan Pantai Mutiara dan Ancol. Seyogianya, pembangunan tanggul tersebut ingin diserahkan kepada PT Intiland dan PT Pembangunan Jaya Ancol selaku pengelola kawasan tersebut.
Tapi sampai saat ini, tidak ada satu perangkat hukum pun yang memberikan tanggung jawab kepada swasta untuk membangun tanggul dan melindungi kawasan mereka sendiri. Gamal Sinurat, Asisten Pembangunan DKI Jakarta ingin, payung hukum dibuat pemerintah pusat.
Sementara itu Bambang Brodjonegoro, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas mengatakan, pengaturan cukup dibuat pemerintah daerah. "Perda saja supaya lebih kuat, siapa pun pengembang harus diberi tanggung jawab ke kawasannya, jangan sampai minta uang dari APBD," katanya.
Sementara itu Sandiaga Uno, Wakil Gubernur DKI Jakarta mengatakan, setuju dengan jalan yang ditawarkan Bambang. Untuk itu, dalam waktu dekat ini pihaknya akan membuat regulasi untuk mengatur kewajiban swasta dalam membangun tanggul tersebut. "Jadi tidak usah menunggu regulasi dari pusat," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News