JAKARTA. Revisi Peraturan Menteri Perhubungan No 36 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek akan berlaku pada 1 April 2017. Dalam aturan tersebut, transportasi online harus melakukan pengujian berkala atau KIR seperti angkutan konvensional lainnya.
Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, angkutan online yang belum melakukan uji KIR setelah tanggal 1 April belum akan ditindak.
"Tidak serentak 1 April mereka yang belum KIR langsung kita kandangin, itu tidak. Kami beri waktu karena jumlah tempat uji KIR kita sedikit dan kendaraannya banyak, maka diberikan waktu tiga bulan perpanjangan ini," ujar Sumarsono di Graha Niaga Thamrin, Jalan KH Mas Mansyur, Jumat (31/3/).
Pemilik angkutan online harus memanfaatkan waktu tiga bulan itu untuk melakukan uji KIR. Setelah tiga bulan, Dishub DKI akan mengandangkan angkutan online yang belum diuji KIR.
Sumarsono mengatakan Pemprov DKI sudah memiliki tempat untuk menampung angkutan online itu. "Setelah 3 bulan, kami kandangin di Rawa Buaya, sudah kita siapkan tempat untuk mengandangkan mobil yang tidak layak," ujarnya.
Dalam revisi Permenhub 32, pemerintah menekankan 11 poin yang menjadi acuan atau payung hukum bagi taksi online. Kesebelas poin tersebut meliputi jenis angkutan sewa, kapasitas silinder kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala, pul, bengkel, pajak, akses dashboard, serta pemberian sanksi.
Penetapan tarif batas atas dan bawah pada taksi online pun diterapkan untuk menghindari persaingan tidak sehat antar penyedia jasa angkutan tersebut. Tujuannya, memberikan kesetaraan antara sesama pengusaha dan memberikan kepastian terhadap pengguna angkutan online.
(Jessi Carina)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News