DKI Jakarta masih PPKM Level 4, pusat perbelanjaan masih ditutup

Selasa, 03 Agustus 2021 | 08:21 WIB   Reporter: Abdul Basith Bardan
DKI Jakarta masih PPKM Level 4, pusat perbelanjaan masih ditutup

ILUSTRASI. DKI Jakarta masih masuk PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021


PPKM - JAKARTA. Presiden Joko Widodo memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di sejumlah wilayah.

Hal itu untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang masih menerapkan PPKM Level 4, yang berlaku pada 3-9 Agustus 2021.

"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3-9 Agustus di beberapa kabupaten/kota tertentu," jelas Jokowi dalam konferensi pers, Senin (2/8).

Ada pun aturan pembatasan dalam PPKM level 4 kali ini masih tak berbeda dengan sebelumnya. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 27 tahun 2021, pelaksanaan kegiatan sektor non esensial masih diminta untuk 100% melakukan bekerja dari rumah (WFH).

Sementara itu sektor kritikal dapat beroperasi penuh 100%. Sedangkan untuk kegiatan pada sektor esensial dibatasi sebesar 50% untuk WFH.

Pada pembatasan kali ini, pusat belanja dan mal masih dilarang untuk buka. Restoran dan kafe juga masih dibatasi untuk tidak melakukan kegiatan makan di tempat dan hanya menerapkan pesan antar atau di bawa pulang.

Baca Juga: Cek daftar terbaru kota dan kabupaten PPKM Level 3 dan Level 4

Sama seperti sebelumnya, sejumlah pelonggaran yang dilakukan antara lain membuka pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari. Pasar rakyat, swalayan, super market diizinkan buka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.

Sementara itu pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50%. Pembukaan tersebut dibatasi sampai pukul 15.00 waktu setempat.

Selain itu pelaku UMKM juga diizinkan buka dengan prokes yang ketat sampai dengan pukul 21.00. sementara warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes yang ketat, sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

Sebagai informasi, berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 hingga kemarin (2/8), tercatat tambahan 1.410 kasus baru Covid-19. Sementara itu terdapat 2.161 kasus sembuh dan 154 kasus kematian.

 

Selanjutnya: PPKM diperpanjang lagi, bagaimana dampaknya ke IHSG?

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari

Terbaru