DKI JAKARTA - JAKARTA. Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta agar relaksasi segera diberikan. Hal itu bila DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Sejumlah relaksasi akan membuat dunia usaha dapat bertahan selama penanganan kesehatan.
"Kami harapkan mendapat perhatian dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar tujuan kesehatan dapat tercapai dan sekaligus juga dunia usaha dapat terselamatkan," ujar Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (10/9).
Alphonzus bilang terdapat sejumlah relaksasi yang diminta oleh pelaku usaha yang belum dilakukan oleh pemerintah. Padahal relaksasi tersebut dapat membantu pelaku usaha bertahan.
Baca Juga: IHSG anjlok pasca pengumuman PSBB DKI Jakarta jilid I dan II, penyebabnya beda
Salah satunya adalah penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan dan penghapusan Pajak Reklame. Keduanya masih menjadi beban yang tinggi meski pun pusat perbelanjaan tidak beroperasi.
Selain itu APPBI juga meminta agar tak ada kebijakan yang menambah beban dunia usaha. APPBI mengungkapkan naiknya tarif retribusi parkir saat kondisi pusat perbelanjaan belum pulih.
"Beberapa waktu lalu malah menetapkan kenaikan pajak parkir padahal selama ini jumlah parkir hanya mencapai maksimal 30% dari kondisi normal tapi pajaknya malah dinaikkan," terang Alphonzus.
Baca Juga: Jakarta bakal PSBB, AFPI sarankan P2P lending sasar sektor yang masih bertumbuh
Relaksasi dibutuhkan bila PSBB total kembali dilakukan pemerintah DKI Jakarta. Pasalnya kondisi saat ini berbeda dengan PSBB yang dilakukan di awal masa pandemi Covid-19.