JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapat penghasilan Rp 1 miliar dari hasil penertiban parkir liar dengan derek. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan, penghasilan ini didapatkan sejak Januari hingga Maret 2015.
"Parkir liar kami derek terus. Kemarin saja laporan sudah satu miliar rupiah kita dapat uang dari derek, baru tahun ini saja," kata Basuki, di Balai Kota, Kamis (26/3).
Oleh sebab itu, Pemprov DKI terus memperluas area penerapan meteran parkir. Setidaknya ada 400 ruas jalan yang dipenuhi parkir liar dan harus dipasang terminal parkir elektronik (TPE).
Uang pendapatan parkir tersebut, kata Basuki, tetap bisa digunakan meskipun tahun ini DKI menggunakan anggaran 2014. Sebab, dana tersebut masuk ke dalam Badan Layanan Umum (BLU) Perparkiran, maka penghasilannya tidak masuk ke dalam APBD.
"Parkir liar itu saya tidak tahu ya kerugiannya ada yang hitung Rp 400 miliar ada yang Rp1 triliun," kata Ahok, sapaan Basuki.
DKI memberlakukan sanksi derek dan denda sebesar Rp 500.000 untuk setiap kendaraan yang didapati parkir sembarang. Pembayaran denda dilakukan melalui rekening Bank DKI kemudian disetorkan ke kantor kas daerah. (Kurnia Sari Aziza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News