DKI mulai bongkar reklame salahi aturan

Jumat, 07 Oktober 2016 | 10:54 WIB Sumber: Kompas.com
DKI mulai bongkar reklame salahi aturan


Jakarta. Dinas Perhubungan DKI Jakarta membongkar reklame di jembatan penyeberangan orang di Jakarta. Untuk tahap awal, penertiban reklame itu dilakukan di tiga lokasi.

"Kita bongkar di JPO transjakarta Sumur Bor di Jakarta Barat, JPO reguler Warung Jati Barat di Jakarta Selatan, dan JPO reguler Pondok Indah di Jakarta Selatan," ujar Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah melalui keterangan tertulis, Jumat (7/10/2016).

Andri mengatakan, pembongkaran reklame JPO di Sumur Bor, Jalan Daan Mogot, sudah dilaksanakan sejak Kamis (6/10/2016) malam. Sementara itu, pembongkaran reklame di JPO reguler Jalan Buncit Raya, Warung Jati Barat, akan dilakukan pada Jumat malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Pembongkaran reklame di JPO reguler Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, juga akan dilakukan pada Jumat malam nanti. Adapun reklame tersebut dibongkar karena tidak berizin atau tidak sesuai syarat teknis reklame.

"Selanjutnya, secara bertahap akan dilakukan pembongkaran reklame JPO di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta yang tidak berizin dan tidak sesuai dengan syarat teknis bangunan reklame," ujar Andri.

Andri mengatakan, pembongkaran ini melibatkan jajaran wali kota, Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP), Dinas Penataan Kota, Dinas Pelayanan Pajak, Satpol PP, Dishubtrans, dan pihak kepolisian.

Menurut Andri, proses pembongkaran akan dilakukan bertahap dengan menutup sebagian ruas jalan. Dia memastikan kendaraan masih dapat melintas di sana. Namun, dia tetap mengimbau agar pengguna jalan mematuhi rambu dan berhati-hati saat melintasi jalan tersebut selama proses pembongkaran berlangsung.

(Jessi Carina)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru