DKI musnahkan 12.433 botol minuman beralkohol

Selasa, 13 Juni 2017 | 19:32 WIB Sumber: Antara
DKI musnahkan 12.433 botol minuman beralkohol


JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar pemusnahan minuman beralkohol hasil penertiban tahun 2017 di Silang Monas Tenggara.

Berdasarkan data dari Satpol PP DKI Jakarta, secara keseluruhan, terdapat sebanyak 12.433 botol minuman beralkohol dari berbagai merek hasil razia Satpol PP di lima wilayah kota periode Januari hingga Juni 2017 dimusnahkan Selasa.

Menurut Kepala Satpol PP DKI Jakarta Jupan Royter, pemusnahan barang-barang hasil operasi minuman beralkohol itu dapat meminimalisir serta mengendalikan peredaran tanpa izin di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Dari keseluruhan jumlah tersebut, sebanyak 1.233 botol minuman beralkohol merupakan hasil penyitaan di wilayah Jakarta Pusat, 5.000 botol di Jakarta Barat, 700 botol di Jakarta Selatan, 4.000 botol di Jakarta Timur dan 1.500 botol di Jakarta Utara.

"Selain itu, sekaligus kami juga ingin melindungi masyarakat dari bahaya minuman beralkohol, bahkan minuman oplosan yang dapat menyebabkan kematian," kata Jupan di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa (13/6).

Dia mengatakan pemusnahan botol-botol itu menindaklanjuti DPA-SKPD Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta Nomor 104/DPA/2017 tanggal 03 Januari 2017 tentang Pemusnahan Minuman Beralkohol Provinsi DKI Jakarta.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menuturkan tahun lalu, terdapat lebih dari 19.000 botol minuman keras yang dimusnahkan.

"Tahun lalu, ada lebih dari 19.000 botol miras yang dimusnahkan. Kalau tahun ini hanya 12.433 botol yang dimusnahkan, artinya terjadi penurunan," tutur Saefullah.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan penurunan tersebut menunjukkan sinergitas yang baik antara Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini Satpol PP dengan kepolisian, TNI serta kejaksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan

Terbaru