Jakarta. Pemerintah Daerah DKI Jakarta berjanji akan mempermudah proses perijinan pembangunan gardu induk tegangan ekstra tinggi. Salah satu kemudahan terkait proses pemberian izin lingkungan (Amdal).
Basuki Tjahaja Pernama, Gubernur DKI Jakarta mengatakan, dalam pembangunan gardu induk ekstra tinggi, izin amdal bisa menggunakan izin sebelumnya. "Untuk ijin administrasi juga tidak perlu aneh-aneh di PTSP, biar proses dulu sambil jalan," katanya seperti dikutip KONTAN dari website resmi Pemda DKI Jakarta, beritajakarta.com.
Basuki mengatakan, kemudahan perizinan tersebut dia berikan karena keberadaan gardu induk ekstra tegangan tinggi memberi manfaat kepada kehidupan masyarakat. Gardu induk akan mendukung kelancaran pasokan listrik di Jakarta dan sekitarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News